Pati (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatat hingga saat ini sebanyak 13 orang warga mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilu 2024.

"Dari jumlah tersebut, satu orang pindah memilih di Pati dan selebihnya pindah memilih ke kabupaten/kota lain," kata Ketua KPU Kabupaten Pati Haryono di Pati, Minggu.


Ia mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah memilih senyampang kesempatannya masih panjang.

Syarat utama untuk bisa mengurus pindah memilih adalah harus sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) serta melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.

Alasan itu meliputi pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.

Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misal, pindah karena tugas di tempat lain maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.

Untuk mengurus perpindahan memilih, kata dia, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Pati, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan.

"Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar pada 21 kecamatan. Sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 406 desa/kelurahan," ujarnya.

Ia mengingatkan untuk pemilih yang pindah memilih maka dipastikan akan mendapatkan lima surat suara selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.

"Misal, pindah memilih dari kabupaten lain maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD dan DPR RI ketika masih dalam daerah pemilihan," ujarnya. 

Baca juga: Bawaslu dan KPU se-Jateng perkuat komunikasi antarpenyelenggara pemilu

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025