Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap melayani permintaan perusahaan atau instansi yang menginginkan pegawainya melakukan aktivasi KTP digital.
"Silakan mengirimkan surat permohonan kepada Disdukcapil Kudus, nantinya kami akan mengirimkan tim untuk membantu memfasilitasi aktivasi KTP digital," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus, Tulus Triyatmika di Kudus, Jumat.
Ia mencatat sudah ada dua perusahaan besar yang mengajukan permohonan untuk bisa melakukan aktivasi KTP digital, salah satunya PT Pura hingga kini masih berjalan.
Untuk instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD), kata dia, sebelumnya juga banyak yang mengajukan permohonan serupa.
Hingga saat ini, kata dia, terdapat 11.652 warga Kudus yang melakukan aktivasi identitas kependudukan digital tersebut.
Sebelumnya, Disdukcapil Kudus juga mendekatkan pelayanan membantu masyarakat melakukan aktivasi KTP digital dengan memanfaatkan program sehari tanpa asap kendaraan atau car free day di Alun-alun Kudus. Kemudian menggelar program aktivasi KTP digital ke kampus-kampus di Kabupaten Kudus.
Tercatat ada lima perguruan tinggi yang didatangi untuk membantu civitas academica melakukan aktivitas KTP digital.
Aktivasi KTP digital juga bisa dilakukan secara mandiri, namun dengan adanya bantuan dari Disdukcapil Kudus prosesnya tentu jauh lebih cepat karena ada tim pemandunya.
Adapun syarat utama melakukan aktivitas tersebut harus memiliki gawai pintar berbasis android. Kemudian mengunduh aplikasi IKD tersebut melalui google playstore karena nantinya akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
Tahapan selanjutnya, akan diminta melakukan pemadanan foto wajah. Jika berhasil akan muncul tampilan pendaftaran berhasil. Untuk melakukan aktivasi, bisa memasukkan kode aktivasi yang terkirim melalui alamat email. Untuk kepentingan keamanan, maka pin standar yang tersedia bisa diubah sesuai keinginan.
Selain tersedia KTP digital, di dalamnya juga terdapat kartu digital lain, seperti kartu JKN-KIS, kartu sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu NPWP.
Baca juga: Disdukcapil Kudus tetap membuka pelayanan pada hari libur
"Silakan mengirimkan surat permohonan kepada Disdukcapil Kudus, nantinya kami akan mengirimkan tim untuk membantu memfasilitasi aktivasi KTP digital," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus, Tulus Triyatmika di Kudus, Jumat.
Ia mencatat sudah ada dua perusahaan besar yang mengajukan permohonan untuk bisa melakukan aktivasi KTP digital, salah satunya PT Pura hingga kini masih berjalan.
Untuk instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD), kata dia, sebelumnya juga banyak yang mengajukan permohonan serupa.
Hingga saat ini, kata dia, terdapat 11.652 warga Kudus yang melakukan aktivasi identitas kependudukan digital tersebut.
Sebelumnya, Disdukcapil Kudus juga mendekatkan pelayanan membantu masyarakat melakukan aktivasi KTP digital dengan memanfaatkan program sehari tanpa asap kendaraan atau car free day di Alun-alun Kudus. Kemudian menggelar program aktivasi KTP digital ke kampus-kampus di Kabupaten Kudus.
Tercatat ada lima perguruan tinggi yang didatangi untuk membantu civitas academica melakukan aktivitas KTP digital.
Aktivasi KTP digital juga bisa dilakukan secara mandiri, namun dengan adanya bantuan dari Disdukcapil Kudus prosesnya tentu jauh lebih cepat karena ada tim pemandunya.
Adapun syarat utama melakukan aktivitas tersebut harus memiliki gawai pintar berbasis android. Kemudian mengunduh aplikasi IKD tersebut melalui google playstore karena nantinya akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.
Tahapan selanjutnya, akan diminta melakukan pemadanan foto wajah. Jika berhasil akan muncul tampilan pendaftaran berhasil. Untuk melakukan aktivasi, bisa memasukkan kode aktivasi yang terkirim melalui alamat email. Untuk kepentingan keamanan, maka pin standar yang tersedia bisa diubah sesuai keinginan.
Selain tersedia KTP digital, di dalamnya juga terdapat kartu digital lain, seperti kartu JKN-KIS, kartu sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu NPWP.
Baca juga: Disdukcapil Kudus tetap membuka pelayanan pada hari libur