Semarang (ANTARA) - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.
Jaksa penuntut umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan bahwa Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
"Terdakwa memenangkan perusahaan Dion Renato Sugiarto dengan kesepakatan memberikan sejumlah komitmen fee," katanya dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dari proyek JGSS 4 yang nilainya mencapai Rp182 miliar, besaran fee yang diberikan oleh Dion Renato Sugiarto sebesar Rp7,3 miliar.
Selain diberikan kepada terdakwa Putu Sunarjaya dan Bernard Hasibuan, terdapat pula fee KSO di bawah tangan untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Billy Haryanto alias Billy Beras, sebesar Rp3,2 miliar.
Pada proyek JGSS 6 dengan nilai Rp164 miliar, besaran fee yang diberikan mencapai Rp18,3 miliar
Selain diterima oleh kedua terdakwa, terdapat pula fee KSO di bawah tangan untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Muhammad Suryo, sebesar Rp9,5 miliar.
Adapun pada proyek TLO Stasiun Tegal dengan nilai Rp65 miliar, besaran fee yang diberikan mencapai Rp2,8 miliar, sebesar Rp2,5 miliar di antaranya untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Karsena Endra, sebesar Rp2,5 miliar
Adapun total fee yang direrima langsung terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan sebesar Rp7,4 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya tidak menyampaikan eksepsi, sedangkan Bernard Hasibuan akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG
Jaksa penuntut umum Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan bahwa Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.
Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
"Terdakwa memenangkan perusahaan Dion Renato Sugiarto dengan kesepakatan memberikan sejumlah komitmen fee," katanya dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dari proyek JGSS 4 yang nilainya mencapai Rp182 miliar, besaran fee yang diberikan oleh Dion Renato Sugiarto sebesar Rp7,3 miliar.
Selain diberikan kepada terdakwa Putu Sunarjaya dan Bernard Hasibuan, terdapat pula fee KSO di bawah tangan untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Billy Haryanto alias Billy Beras, sebesar Rp3,2 miliar.
Pada proyek JGSS 6 dengan nilai Rp164 miliar, besaran fee yang diberikan mencapai Rp18,3 miliar
Selain diterima oleh kedua terdakwa, terdapat pula fee KSO di bawah tangan untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Muhammad Suryo, sebesar Rp9,5 miliar.
Adapun pada proyek TLO Stasiun Tegal dengan nilai Rp65 miliar, besaran fee yang diberikan mencapai Rp2,8 miliar, sebesar Rp2,5 miliar di antaranya untuk kontraktor yang tidak ikut bekerja dalam proyek tersebut, Karsena Endra, sebesar Rp2,5 miliar
Adapun total fee yang direrima langsung terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan sebesar Rp7,4 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya tidak menyampaikan eksepsi, sedangkan Bernard Hasibuan akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi LNG