Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar dana haji yang mencapai Rp158,3 triliun pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak hilang akibat kelalaian dalam pengelolaan.
“Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola. Seperti kejadian beberapa waktu lalu pada perusahaan pengelola keuangan,” kata Menag dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki dalam pembukaan seminar nasional BPKH di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Kamis.
Seminar nasional yang diselenggarakan BPKH itu mengangkat tema Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.
Ia menjelaskan dana haji selalu menjadi perhatian, karena jumlahnya yang sangat besar dan fantastis, yaitu sekitar Rp158,3 triliun menurut data BPKH hingga Juli 2023, dan diperuntukkan untuk ibadah haji yang waktunya telah ditentukan.
Kekhasan lain dana haji, kata dia, yaitu memiliki tenor yang panjang, sepanjang masa tunggu jamaah haji. Apabila ada jamaah melakukan setoran awal tahun ini, dana haji tersebut baru bisa digunakan puluhan tahun mendatang saat jamaah itu hendak berangkat haji.
Apalagi, masa tunggu keberangkatan jamaah haji Indonesia saat ini paling lama mencapai 49 tahun dan rata-rata masa tunggu jamaah haji secara nasional sekitar 26 tahun.
“Karenanya, yang perlu saya tekankan adalah prinsip kehati-hatian, keamanan, transparansi, dan akuntabel dalam mengelolanya (dana haji),” ujarnya.
Dia menambahkan BPKH sebagai pengelola dana haji dituntut memberikan nilai manfaat setinggi-tingginya untuk menopang penyelenggara haji yang lebih baik dan berkualitas.
Dengan perolehan nilai manfaat tinggi, BPKH dapat memberikan hasil yang lebih tinggi ke virtual account jamaah haji dan menopang pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya.
“Di sisi lain, nilai manfaat yang tinggi akan memberikan kepercayaan calon jamaah haji untuk tidak ragu dalam mendaftar haji dan melakukan setoran awal,” ujarnya.
Untuk mendapatkan perolehan nilai manfaat yang lebih tinggi, BPKH juga diminta untuk lebih berani melakukan terobosan dan investasi-investasi secara langsung.
“Keluar dari pola penempatan-penempatan konvensional seperti Sukuk dan deposito. Berani untuk masuk ke sektor riil, tak harus di Arab Saudi, karena peluang investasi juga banyak di dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, BPKH mengelola dana haji mencapai Rp158 triliun hingga Juli 2023, yang ditempatkan pada investasi paling aman agar dapat memberi nilai manfaat secara optimal bagi jamaah.
“Sampai Juli 2023, dana haji yang dikelola oleh BPKH sebesar Rp158 triliun,” kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto.
Dari total dana itu, sebanyak 75 persen dana haji ditempatkan pada investasi berupa surat berharga syariah negara serta investasi langsung lainnya, yakni BPKH memiliki anak perusahaan, PT Bank Muamalat Indonesia.
“Jadi, BPKH melakukan investasi langsung di Bank Muamalat Indonesia dengan kepemilikan (saham) 82 persen dari saham bank tersebut,” kata dia.
Selebihnya, dana haji ditempatkan di 30 perbankan syariah di seluruh Indonesia yang mencapai angka sekitar Rp40 triliun.
Baca juga: Kemenag bersama Kemenkes siapkan regulasi istithaah kesehatan jamaah
“Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola. Seperti kejadian beberapa waktu lalu pada perusahaan pengelola keuangan,” kata Menag dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki dalam pembukaan seminar nasional BPKH di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Kamis.
Seminar nasional yang diselenggarakan BPKH itu mengangkat tema Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.
Ia menjelaskan dana haji selalu menjadi perhatian, karena jumlahnya yang sangat besar dan fantastis, yaitu sekitar Rp158,3 triliun menurut data BPKH hingga Juli 2023, dan diperuntukkan untuk ibadah haji yang waktunya telah ditentukan.
Kekhasan lain dana haji, kata dia, yaitu memiliki tenor yang panjang, sepanjang masa tunggu jamaah haji. Apabila ada jamaah melakukan setoran awal tahun ini, dana haji tersebut baru bisa digunakan puluhan tahun mendatang saat jamaah itu hendak berangkat haji.
Apalagi, masa tunggu keberangkatan jamaah haji Indonesia saat ini paling lama mencapai 49 tahun dan rata-rata masa tunggu jamaah haji secara nasional sekitar 26 tahun.
“Karenanya, yang perlu saya tekankan adalah prinsip kehati-hatian, keamanan, transparansi, dan akuntabel dalam mengelolanya (dana haji),” ujarnya.
Dia menambahkan BPKH sebagai pengelola dana haji dituntut memberikan nilai manfaat setinggi-tingginya untuk menopang penyelenggara haji yang lebih baik dan berkualitas.
Dengan perolehan nilai manfaat tinggi, BPKH dapat memberikan hasil yang lebih tinggi ke virtual account jamaah haji dan menopang pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya.
“Di sisi lain, nilai manfaat yang tinggi akan memberikan kepercayaan calon jamaah haji untuk tidak ragu dalam mendaftar haji dan melakukan setoran awal,” ujarnya.
Untuk mendapatkan perolehan nilai manfaat yang lebih tinggi, BPKH juga diminta untuk lebih berani melakukan terobosan dan investasi-investasi secara langsung.
“Keluar dari pola penempatan-penempatan konvensional seperti Sukuk dan deposito. Berani untuk masuk ke sektor riil, tak harus di Arab Saudi, karena peluang investasi juga banyak di dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, BPKH mengelola dana haji mencapai Rp158 triliun hingga Juli 2023, yang ditempatkan pada investasi paling aman agar dapat memberi nilai manfaat secara optimal bagi jamaah.
“Sampai Juli 2023, dana haji yang dikelola oleh BPKH sebesar Rp158 triliun,” kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto.
Dari total dana itu, sebanyak 75 persen dana haji ditempatkan pada investasi berupa surat berharga syariah negara serta investasi langsung lainnya, yakni BPKH memiliki anak perusahaan, PT Bank Muamalat Indonesia.
“Jadi, BPKH melakukan investasi langsung di Bank Muamalat Indonesia dengan kepemilikan (saham) 82 persen dari saham bank tersebut,” kata dia.
Selebihnya, dana haji ditempatkan di 30 perbankan syariah di seluruh Indonesia yang mencapai angka sekitar Rp40 triliun.
Baca juga: Kemenag bersama Kemenkes siapkan regulasi istithaah kesehatan jamaah