Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat hingga Agustus 2023 terdapat 56 orang yang mengajukan permintaan untuk pindah tempat memilih pada Pemilu 2024.
"Dari puluhan pemilih tersebut, ada yang berasal dari luar kabupaten tetapi masih dalam satu wilayah Provinsi Jateng," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Jumat.
Ia mempersilakan warga yang hendak pindah memilih untuk segera mengurusnya ke KPU Jepara karena akan dilayani hingga tanggal 7 Februari 2024.
Sementara syarat untuk bisa pindah memilih pada Pemilu 2024, yakni terdaftar di DPT serta melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.
Alasan pindah memilih, di antaranya bisa disebabkan karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.
Untuk dokumen bukti pendukungnya, kata dia, disesuaikan dengan alasan pindah. Misal, pindah karena tugas di tempat lain, maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.
"Pemilih yang pindah memilih, maka konsekuensinya belum tentu mendapatkan lima surat suara, selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih," ujarnya.
Ia mencontohkan pemilih yang pindah memilih dari satu provinsi ke provinsi lain, maka pemilih tersebut hanya mendapatkan satu surat suara saja, yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), sedangkan surat suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak mendapatkan.
Baca juga: KPU Temanggung: PPS harus menjaga netralitas pemilu
"Dari puluhan pemilih tersebut, ada yang berasal dari luar kabupaten tetapi masih dalam satu wilayah Provinsi Jateng," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Jumat.
Ia mempersilakan warga yang hendak pindah memilih untuk segera mengurusnya ke KPU Jepara karena akan dilayani hingga tanggal 7 Februari 2024.
Sementara syarat untuk bisa pindah memilih pada Pemilu 2024, yakni terdaftar di DPT serta melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.
Alasan pindah memilih, di antaranya bisa disebabkan karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.
Untuk dokumen bukti pendukungnya, kata dia, disesuaikan dengan alasan pindah. Misal, pindah karena tugas di tempat lain, maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.
"Pemilih yang pindah memilih, maka konsekuensinya belum tentu mendapatkan lima surat suara, selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih," ujarnya.
Ia mencontohkan pemilih yang pindah memilih dari satu provinsi ke provinsi lain, maka pemilih tersebut hanya mendapatkan satu surat suara saja, yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), sedangkan surat suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak mendapatkan.
Baca juga: KPU Temanggung: PPS harus menjaga netralitas pemilu