Solo (ANTARA) -
Kantor Pajak kembali menyita aset wajib pajak di daerah Solo Raya, tepatnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, karena menunggak pajak hingga saat ini sebesar Rp1,4 miliar.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander dilakukan di tempat usahanya yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

"Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,4 miliar dan tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan," katanya.
 
Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

Ia mengatakan aset yang disita merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Selanjutnya, apabila WP tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.

Pihaknya berharap penyitaan tersebut dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
 
Sementara itu, meski sudah dilakukan penyitaan, dikatakannya, wajib pajak masih dapat menyelamatkan asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan pajak yang ada.
 
"Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan," katanya.
 
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar juga menyita aset wajib pajak (WP) karena yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024