Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pencairan dana desa hingga pekan ini mencapai Rp99,79 miliar atau 74,89 persen dari alokasi tahun 2023 sebesar Rp133,25 miliar.
"Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk alokasi bantuan langsung tunai (BLT) sudah memasuki tahap ketiga, sedangkan untuk alokasi non BLT masih tahap kedua karena belum 100 persen desa mengajukan pencairan," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet di Kudus, Sabtu.
Ia mencatat dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang sudah mencairkan untuk kegiatan non BLT sebanyak 118 desa, sehingga masih ada lima desa yang proses pengajuan pencairan.
Ia berharap desa yang belum mencairkan dana desa tahap ketiga ini, bisa segera menyelesaikannya karena sudah memasuki pekan keempat bulan Agustus 2023.
Pencairan dana desa yang digunakan untuk kepentingan bantuan langsung tunai (BLT) bisa dicairkan setiap triwulan. Sementara pencairan dana desa non-BLT untuk desa berstatus maju dan berkembang dilakukan tiga tahap, sedangkan desa berstatus mandiri hanya dua tahap.
Untuk mengajukan pencairan dana desa setiap tahapnya, imbuh dia, memang ada persyaratannya, salah satunya untuk desa maju dan berkembang terkait laporan penggunaan dana desa minimal 90 persen dari alokasi tahap pertama dan kedua.
Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2023 sebesar Rp301,67 miliar. Meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.
Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp133,25 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp17,15 miliar, bagi hasil retribusi Rp3,2 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp31,76 miliar, dan bantuan khusus sebesar Rp24,2 miliar.
"Hingga pekan ini, pencairan dana desa untuk alokasi bantuan langsung tunai (BLT) sudah memasuki tahap ketiga, sedangkan untuk alokasi non BLT masih tahap kedua karena belum 100 persen desa mengajukan pencairan," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet di Kudus, Sabtu.
Ia mencatat dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang sudah mencairkan untuk kegiatan non BLT sebanyak 118 desa, sehingga masih ada lima desa yang proses pengajuan pencairan.
Ia berharap desa yang belum mencairkan dana desa tahap ketiga ini, bisa segera menyelesaikannya karena sudah memasuki pekan keempat bulan Agustus 2023.
Pencairan dana desa yang digunakan untuk kepentingan bantuan langsung tunai (BLT) bisa dicairkan setiap triwulan. Sementara pencairan dana desa non-BLT untuk desa berstatus maju dan berkembang dilakukan tiga tahap, sedangkan desa berstatus mandiri hanya dua tahap.
Untuk mengajukan pencairan dana desa setiap tahapnya, imbuh dia, memang ada persyaratannya, salah satunya untuk desa maju dan berkembang terkait laporan penggunaan dana desa minimal 90 persen dari alokasi tahap pertama dan kedua.
Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2023 sebesar Rp301,67 miliar. Meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.
Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp133,25 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp17,15 miliar, bagi hasil retribusi Rp3,2 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp31,76 miliar, dan bantuan khusus sebesar Rp24,2 miliar.