Semarang (ANTARA) - Personel jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah  meringkus dua pelaku pencuri spesialis panel pemancar sinyal menara base transceiver station (BTS) yang sudah beraksi sekitar 11 kali di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari pengelola menara BTS yang mendapati alarm peringatan berbunyi karena ada yang membobol peralatan elektronik sistem telekomunikasi itu.

"Ada laporan di dua lokasi yang berbeda si Semarang," katanya.

Kedua pelaku ADS (37) dan TS (26) masing-masing warga Kabupaten Demak mengambil modul pemancar sinyal yang ada di menara BTS.

Menurut dia, tersangka ADS dulunya bekerja sebagai teknisi di perusahaan penyedia jasa telekomunikasi

Ia menjelaskan pelaku mengetahui bagian-bagian dari perangkat elektronik menara BTS yang bisa curi dan dijual kembali.

Panel-panel pemancar sinyal itu, lanjut dia, dijual kembali dengan cara ditawarkan melalui media sosial seharga Rp500 per unitnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024