Semarang (ANTARA) - Menyemarakkan Hari Lahir Ke-78 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HDKD), Kemenkumham menggelar Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (2/8).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif," ujarnya ketika membuka kegiatan.
"Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” sambung Widodo.
Proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022.
Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
"Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat," tuturnya.
"Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," tambah Widodo.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia serta melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sendiri kegiatan Luhkumtak digelar di tiga titik di provinsi Jawa Tengah, yakni Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan membuka kegiatan di Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan berharap dengan adanya giat ini masyarakat dapat lebih mengenali Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari KUHP Nasional yang baru.
"Kami berharap masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini dan tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai," katanya.
Menurutnya, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama dalam lingkungan masyarakat.
"Pengetahuan hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, maka dari itu kegiatan ini kami hadirnya untuk masyarakat," jelasnya.
"Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas sehingga dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat khususnya KUHP yang baru ini," ujarnya.
Sekadar informasi, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati tiap tanggal 19 Agustus setiap tahunnya.
Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tema besar "Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju" mencerminkan semangat lembaga ini dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan hukum yang adil, berlandaskan pada prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
Dengan semangat HDKD Ke-78, Kemenkumham berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa. ***
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif," ujarnya ketika membuka kegiatan.
"Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” sambung Widodo.
Proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022.
Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
"Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat," tuturnya.
"Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," tambah Widodo.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia serta melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sendiri kegiatan Luhkumtak digelar di tiga titik di provinsi Jawa Tengah, yakni Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan membuka kegiatan di Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan berharap dengan adanya giat ini masyarakat dapat lebih mengenali Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari KUHP Nasional yang baru.
"Kami berharap masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini dan tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai," katanya.
Menurutnya, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama dalam lingkungan masyarakat.
"Pengetahuan hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, maka dari itu kegiatan ini kami hadirnya untuk masyarakat," jelasnya.
"Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas sehingga dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat khususnya KUHP yang baru ini," ujarnya.
Sekadar informasi, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati tiap tanggal 19 Agustus setiap tahunnya.
Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tema besar "Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju" mencerminkan semangat lembaga ini dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan hukum yang adil, berlandaskan pada prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
Dengan semangat HDKD Ke-78, Kemenkumham berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa. ***