Kudus (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, telah membayar klaim pelayanan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp398,16 miliar sejak Januari hingga 28 Juli 2023.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kudus Aditya Ramanda di Kudus, Senin, menyampaikan bahwa selama kurun itu pembayaran klaim paling besar untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Rp339,24 miliar.
Ia melanjutkan, klaim Program Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar nilainya total Rp30,89 miliar, klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah dibayar nilainya Rp17,8 miliar, dan klaim Program Jaminan Pensiun (JP) yang telah dibayar Rp10,1 miliar.
Selain itu, menurut dia, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus membayar klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp2,58 juta.
Dia menyampaikan bahwa sejak awal Januari hingga 28 Juli 2023 total ada 43.921 klaim yang diajukan ke BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus.
Yang terbaru, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus menerima klaim dari keluarga dua perangkat desa yang meninggal saat bekerja di Desa Dukuh Waringin, Kecamatan Dawe.
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus sudah membayar klaim yang diajukan oleh keluarga Sukaryadi, Ketua RT di Dukuh Waringin, dan Rasdi, Ketua RW di Dukuh Waringin.
Penyerahan santunan kepada ahli waris kedua perangkat desa tersebut dilakukan di Balai Desa Dukuh Waringin pada 28 Juli 2023.
Ahli waris Sukaryadi menerima santunan dari program jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp139,1 juta dan beasiswa untuk dua anak sebesar Rp71 juta serta ahli waris Rasdi mendapatkan santunan Rp139,1 juta.
Aditya menyampaikan bahwa dengan membayar iuran bulanan Rp16.800 per orang, pekerja bisa mendapatkan manfaat dari Program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka diharapkan seluruh peserta dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas karena telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan kepesertaan ke KPU Demak
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kudus Aditya Ramanda di Kudus, Senin, menyampaikan bahwa selama kurun itu pembayaran klaim paling besar untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), yakni Rp339,24 miliar.
Ia melanjutkan, klaim Program Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar nilainya total Rp30,89 miliar, klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah dibayar nilainya Rp17,8 miliar, dan klaim Program Jaminan Pensiun (JP) yang telah dibayar Rp10,1 miliar.
Selain itu, menurut dia, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus membayar klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp2,58 juta.
Dia menyampaikan bahwa sejak awal Januari hingga 28 Juli 2023 total ada 43.921 klaim yang diajukan ke BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus.
Yang terbaru, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus menerima klaim dari keluarga dua perangkat desa yang meninggal saat bekerja di Desa Dukuh Waringin, Kecamatan Dawe.
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus sudah membayar klaim yang diajukan oleh keluarga Sukaryadi, Ketua RT di Dukuh Waringin, dan Rasdi, Ketua RW di Dukuh Waringin.
Penyerahan santunan kepada ahli waris kedua perangkat desa tersebut dilakukan di Balai Desa Dukuh Waringin pada 28 Juli 2023.
Ahli waris Sukaryadi menerima santunan dari program jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp139,1 juta dan beasiswa untuk dua anak sebesar Rp71 juta serta ahli waris Rasdi mendapatkan santunan Rp139,1 juta.
Aditya menyampaikan bahwa dengan membayar iuran bulanan Rp16.800 per orang, pekerja bisa mendapatkan manfaat dari Program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka diharapkan seluruh peserta dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas karena telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan kepesertaan ke KPU Demak