Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Cilacap menyosialisasikan manfaat program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada para distributor dan KPL pupuk bersubsidi se-Kabupaten Cilacap.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Yudi Amrinal dan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Agung Widiatmoko.

Bertempat di Aula Dinas Pertanian Cilacap Selasa (25/7/2023), Yudi Amrinal mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres itu disebutkan manfaat program BPJamsostek tidak hanya bagi para pekerja perusahaan atau badan usaha saja. Para distributor maupun KPL pupuk subsidi juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek.

"Fokus kami adalah memberikan perlindungan dari resiko-resiko pekerjaan, yang tentu tidak ada yang tahu kapan dimana dan kepada siapa saja terjadi. Kami memiliki program yang sifatnya perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang disingkat JKK, dan Jaminan Kematian atau yang biasa disebut JKM," ungkapnya.

“Manfaat jaminan kecelakaan kerja merupakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penggantian berupa santunan dan kompensasi, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari saat berangkat kerja, di dalam lingkungan kerja, sampai tiba kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat kerja,” jelasnya.

“Harapannya, semua peserta mengetahui dengan jelas program-program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mengetahui manfaat apa yang bisa didapat dengan keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Program JKK dan JKM inilah yang ingin didorong, agar para  pelaku usaha bisa terdaftar di program jaminan ketenagakerjaan sehingga bisa aman dan nyaman dalam bekerja. Sebab semua pekerjaan tentu saja memiliki risiko, dan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu solusi mengatasi risiko tersebut.***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024