Semarang (ANTARA) - Dua perempuan pemain Timnas Indonesia yang berlaga pada Piala AFF Wanita U-19 2023 mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan.

Akibatnya, dua pemain itu, Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha, harus mendapatkan perawatan dan juga tindakan medis di rumah sakit.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan, seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang, ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.

“Benar, keduanya sudah mendapatkan perawatan karena keduanya merupakan peserta kami. Kami memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami diberikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit, namun kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pascacedera,” jelas Anggoro.

Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet.

“Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apa pun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” tambah Anggoro.

Pada bulan April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan sinergi kerja sama dan meluncurkan Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia yang disepakati dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.

Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan. Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).

Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.

“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyaningtyas menambahkan jaminan terhadap dua pemain Timnas U-19 wanita merupakan contoh nyata perlindungan terhadap peserta Program JAMSOSTEK. 

Mengingat besarnya manfaat yang didapatkan peserta, pihaknya terus mensosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan secara masif ke masyarakat pekerja di wilayahnya.

"Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap berbagai macam risiko yang mungkin terjadi berbagai bidang, termasuk olahraga," kata Noviana.

Salah satu nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni dapat mencegah pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau krisis ekonomi. ***

Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024