Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan mendorong Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Demak tetap optimal meski telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada angka 96,36 persen.
Selain mutu kualitas pelayanan kesehatan, kolektabilitas iuran peserta Penerima Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi perhatian khusus antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, Selasa (4/7)
Dalam keberlangsungan program ini, pemerintah daerah berperan dalam cakupan kepesertaan dan juga sebagai salah satu tulang punggung Program JKN melalui penyediaan anggaran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, perlu digarisbawahi keberlanjutan Program JKN tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan saja, namun seluruh sistem di masyarakat perlu mendukung program ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Ali Maimun mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah daerah memprioritaskan secara penuh jaminan kesehatan sesuai asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan.
“Adanya UHC ini ada dua elemen menjadi fokus kami, yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan adanya perlindungan resiko finansial bagi warga saat mengakses pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Masyarakat Kabupaten Demak yang belum memiliki JKN dapat mendaftarkan dirinya melalui UHC. Cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP), mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, serta telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Namun UHC ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang kurang mampu, dan masyarakat yang ekonominya mampu bisa tetap berkontribusi dengan mendaftarkan dirinya sebagai PBPU,” tambahnya.
Selain berkomitmen dalam cakupan kepesertaan, Ali menyebut pihaknya turut serta mendukung BPJS Kesehatan dalam peningkatan kolektabilitas iuran. Salah satunya dalam pendaftaran warga pada UHC, Peserta PBPU yang menunggak iuran dan ingin mendaftarkan dirinya sebagai PBI wajib turut serta mendaftarkan dirinya ke Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) serta mengisi surat pernyataan melunasi tunggakan.
“Pelayanan pendaftaran peserta JKN melalui UHC, dapat diakses oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak pada jam operasional,” ucap Ali.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Demak, atas keberlangsungan Program JKN ini. Selain memberikan jaminan kesehatan pemerintah daerah juga tetap mengedukasi masyarakat untuk tetap membayarkan tunggakan iurannya melalui REHAB.
“Jadi kewajiban tunggakan iuran tersebut tetap melekat pada peserta meski telah terdaftar pada UHC, melalui Program REHAB ini meski peserta telah terdaftar dalam UHC dan terdaftar pada kelas perawatan tiga, tunggakan iuran tetap dibayarkan,” ucap Andi.
Andi menjelaskan dengan Program REHAB, pembayaran tunggakan iuran menjadi lebih ringan, selanjutnya bagi peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Dengan mengikuti Program REHAB peserta dapat menentukan sendiri lamanya jumlah bulan pelunasan, maksimal 12 bulan, tentu disesuaikan dengan kemampuan, jadi sangat fleksibel.
“Selanjutnya, peserta dapat melakukan pembayaran di kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Andi.
Lebih lanjut, dalam hal pelayanan kesehatan Andi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen penuh memberikan pelayanan yang terbaik. Salah sayunya, apabila pada saat berobat ternyata mendapatkan pelayanan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan yang seharusnya, peserta JKN bisa langsung melakukan pengaduan melalui kanal pelayanan yang telah kami sediakan.
“Apabila saat di rumah sakit bisa menghubungi nomor petugas BPJS Kesehatan yang tertempel pada poster, foto petugasnya menggunakan rompi berwarna kuning. Apa yang disampaikan oleh peserta pasti akan kami tindak lanjut,” tutupnya. ***