Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang meminta masyarakat tetap proaktif memberikan masukan dan tanggapan selama masa pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Dalam masa pemeliharaan DPT, kami menunggu kalau ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait DPT," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, masukan dan tanggapan masyarakat menjadi penting selama pemeliharaan DPT, sebab masyarakat yang lebih mengetahui jika ada warganya yang pindah domisili atau meninggal dunia.

"Mungkin ada yang pindah, meninggal dunia, atau bisa saja ada warga yang baru rekam KTP-el. Sampaikan masukan atau tanggapan kepada kami," kata Nanda, sapaan akrab Henry Casandra.

Dia menjelaskan masyarakat bisa menyampaikan hasil pemeliharaan DPT itu kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

Artinya, lanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat akan sangat menentukan bagaimana DPT Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang bisa lebih terbaru.

"Selama pemeliharaan DPT, kami juga bisa saja mendapatkan masukan dari disdukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) berkaitan dengan data terkini pemilih potensial," tambahnya.

KPU Kota Semarang telah menetapkan sebanyak 1.239.669 pemilih dalam DPT Pemilu 2024, yang terbagi atas 602.143 pemilih laki-laki dan 637.526 pemilih perempuan di 4.646 tempat pemungutan suara (TPS).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus mencermati pemeliharaan DPT pada Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan oleh KPU setempat berkaitan dengan data terbaru.

"Setelah DPT ditetapkan, kan pemeliharaan. Dalam masa pemeliharaan, bisa ada pemilih meninggal dunia atau pindah domisili. Ini kami cermati," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman.

Pemilih yang meninggal dunia, kata Arief, akan ditandai pada DPT dan menjelang pemungutan suara ada surat pembatalan, sehingga hak suaranya tidak bisa disalurkan.

Untuk pemilih pindah domisili, yang bersangkutan harus mengurus pindah memilih dan memberitahukan ke panitia tempat pemungutan suara (TPS) asal.

"Jadi, nanti namanya di TPS asal akan dicoret. Bisa saja dia pindah hanya beda dapil (daerah pemilihan) tapi masih satu daerah atau pindah daerah," ujar Arief Rahman.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024