Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyatakan kesiapan menghibahkan aset tanah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong pembangunan sekolah menengah atas (SMA) negeri baru di wilayah tersebut.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Minggu, mengatakan akan menyampaikan surat kepada Gubernur Jateng terkait kesiapan menghibahkan tanah Pemkot Semarang untuk dibangun SMA negeri.

Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita menyikapi keluhan sebagian masyarakat mengenai jumlah SMA negeri di Kota Atlas yang tidak bertambah.

Sebab, kata dia, SMA sederajat, termasuk sekolah menengah kejuruan (SMK) saat ini kewenangannya di bawah pemerintah provinsi, bukan lagi pemkot.

"SMA dan SMK merupakan kewenangan provinsi sehingga Pemkot Semarang sifatnya hanya bisa mendorong. Saya akan menyampaikan surat kepada Bapak Gubernur agar tahun depan bisa dibangun SMA negeri," ujarnya.

Diakuinya, Pemprov Jateng tidak punya banyak aset di wilayah Kota Semarang sehingga Pemkot Semarang siap membantu jika membutuhkan lahan untuk pembangunan SMA negeri.

"Apabila di titik-titik yang ada aset pemkot, di titik-titik yang bisa dibangun SMA dan ada tanah Pemkot Semarang, maka kami siap menghibahkan tanah tersebut kepada pemprov," katanya.

Tentunya, kata dia, pembangunan sekolah baru memerlukan berbagai kajian terlebih dulu, termasuk pemetaan lokasi, namun secara prinsip Pemkot Semarang siap membantu.

"Jadi, sifatnya ini mendorong, dan apabila dari kajian diperlukan tanah untuk membangun dan pemkot punya aset di lokasi tersebut, Pemkot Semarang siap untuk menghibahkan aset untuk membangun SMA negeri," pungkasnya.

Jumlah SMA negeri di Kota Semarang saat ini masih sebanyak 16 sekolah, dan terbilang sedikit jika dibandingkan dengan ibu kota provinsi lainnya di Indonesia.

Mengenai pengelolaannya, SMA atau SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi sejak adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Serta, sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024