Pati (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyesalkan aksi pembakaran kapal cantrang asal Pati dan Rembang oleh nelayan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Seharusnya, jika hendak protes silakan diajukan ke pemerintah karena kapal cantrang yang melaut tersebut juga mengantongi surat resmi melaut," kata Ketua HNSI Pati Rasmijan di Pati, Kamis.
Dalam melaut, kata dia, para nelayan asal Kabupaten Pati tersebut juga sudah mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.
Bahkan, imbuh dia, dalam melaut juga sudah disesuaikan dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
"Jika nelayan setempat hendak menyalahkan, silahkan menuntut pemerintah jangan melakukan aksi main hakim sendiri," ujarnya.
Terkait aksi pembakaran kapal nelayan asal Pati dan Rembang tersebut, kini pihaknya tengah menggelar rapat pertemuan dengan nelayan dari dua kabupaten untuk melakukan aksi tuntutan atas tindakan pembakaran yang dinilai merugikan.
Berdasarkan pemberitaan dari beberapa media, baik tulis maupun televisi kedua kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang dibakar masa di laut wilayah perairan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kudus Raya, Kalimantan Barat pada Rabu (21/6).
Disebutkan pula, kedua kapal berbobot 88 grosston (GT) dan 92 GT itu dinilai sudah diingatkan nelayan lokal agar tidak menangkap ikan menggunakan alat cantrang karena tidak sesuai aturan.
Nelayan setempat juga mengklaim kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat cantrang sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga menyulut aksi cekcok hingga akhirnya berbuntut pembakaran kedua kapal asal Kabupaten Pati dan Rembang, Jawa Tengah.
"Seharusnya, jika hendak protes silakan diajukan ke pemerintah karena kapal cantrang yang melaut tersebut juga mengantongi surat resmi melaut," kata Ketua HNSI Pati Rasmijan di Pati, Kamis.
Dalam melaut, kata dia, para nelayan asal Kabupaten Pati tersebut juga sudah mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.
Bahkan, imbuh dia, dalam melaut juga sudah disesuaikan dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
"Jika nelayan setempat hendak menyalahkan, silahkan menuntut pemerintah jangan melakukan aksi main hakim sendiri," ujarnya.
Terkait aksi pembakaran kapal nelayan asal Pati dan Rembang tersebut, kini pihaknya tengah menggelar rapat pertemuan dengan nelayan dari dua kabupaten untuk melakukan aksi tuntutan atas tindakan pembakaran yang dinilai merugikan.
Berdasarkan pemberitaan dari beberapa media, baik tulis maupun televisi kedua kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang dibakar masa di laut wilayah perairan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kudus Raya, Kalimantan Barat pada Rabu (21/6).
Disebutkan pula, kedua kapal berbobot 88 grosston (GT) dan 92 GT itu dinilai sudah diingatkan nelayan lokal agar tidak menangkap ikan menggunakan alat cantrang karena tidak sesuai aturan.
Nelayan setempat juga mengklaim kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat cantrang sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga menyulut aksi cekcok hingga akhirnya berbuntut pembakaran kedua kapal asal Kabupaten Pati dan Rembang, Jawa Tengah.