Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023 yang berlangsung hingga 30 September.

"Dengan memanfaatkan masa pemutihan PBB ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pembayaran periode sebelumnya," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Adi Prasetyo di Purwokerto, Banyumas, Senin.

Tetapi jika sampai batas akhir masa pemutihan tidak melakukan pembayaran, kata dia, denda atas tunggakan PPB tersebut akan muncul lagi.

Dengan adanya pemutihan tersebut, lanjut dia, pihaknya menargetkan realisasi perolehan PBB 2023 mencapai Rp90 miliar.

Disinggung mengenai jumlah piutang atau tunggakan PBB di Banyumas, dia mengatakan hingga saat ini tercatat mencapai Rp107 miliar.



"Terkait dengan tunggakan tersebut, dalam dua tahun ini kami melakukan penelitian terhadap objek-objek pajak yang diketahui menunggak," katanya.

Menurut dia, penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah tunggakan tersebut terjadi karena ketetapan yang keliru sehingga bisa dihapus.

Dalam hal ini, dia mencontohkan jika lahan tersebut merupakan tanah lapangan namun ternyata ditetapkan PBB-nya berarti ada kekeliruan karena sebetulnya tidak perlu membayar pajak sehingga terjadi tunggakan.

"Hal-hal seperti itu bisa dihapus. Demikian pula jika tanah tersebut sudah menjadi fasilitas umum seperti dibangun masjid dan sebagainya, itu tidak perlu membayar pajak," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan penelitian terhadap tanah-tanah yang sebenarnya tidak perlu membayar PBB untuk diusulkan agar dilakukan penghapusan piutang. 


Baca juga: Kejari bantu Pemkot Semarang tagih PBB

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024