Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap 12 tersangka dari 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, selama bulan Mei 2023.

"Dari 12 tersangka ini, salah satu di antaranya merupakan seorang perempuan berinisial N. Ada pula yang merupakan residivis, yakni JS," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Muchammad Yogi Prawira saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas M Fierza Mucharom Nasution, pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dan pegiat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Purwokerto.

Kapolresta mengatakan selain N dan JS, 10 tersangka lainnya terdiri atas AP, EHP, AS, AF, RW, ABH, AIO, S, DN, dan DI.

"Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar dan sebagian besar tidak saling berkaitan, hanya dua kasus yang tersangka-nya saling berkaitan," jelasnya.

Menurut dia, barang bukti yang berhasil disita berupa metamphetamine atau sabu dengan berat total 141,37 gram, tembakau sintetis 119,33 gram, psikotropika sebanyak 93 butir, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 1.664 butir.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil, empat unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler, empat unit timbangan, dan uang tunai sebesar Rp2.914.000.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus peredaran narkoba tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, hal itu disebabkan generasi muda Indonesia sangat mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengonsumsi narkoba karena bisa diperoleh dengan mudah.

Selain itu, kata dia, senantiasa melakukan komunikasi yang baik dan kegiatan yang positif antara orang tua dan anak serta memberikan imbauan dan pemahaman tentang bahaya dan efek dari penggunaan narkoba serta menanamkan keberanian terhadap anak untuk menolak ajakan mencoba dan menggunakan narkoba.

"Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024