Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, meminta jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk berani menolak jika ada permintaan terlibat atau berkegiatan politik praktis sekalipun oleh atasannya, bahkan kepala daerah.

"Memang mestinya aturan yang berlaku itu disampaikan jajaran ASN kepada kepala daerah, pejabat pembina kepegawaian. Secara aturan berlaku begini," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini di Semarang, Kamis.

Naya Amin Zaini mengatakan bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN pada tahun politik sangat besar sehingga membutuhkan perhatian seluruh pihak.

Jika ada permintaan dari kepala daerah, misalnya saat ajang pemilihan kepala daerah, atau mendukung partai politik tertentu saat Pemilihan Umum 2024, lanjut dia, ASN harus berani menolak secara tegas.

Namun, Naya mengingatkan bahwa penolakan itu tentunya harus secara humanis dan tegas sebagai bentuk keberanian untuk menjunjung tinggi kode etik dan aturan hukum yang berlaku bagi ASN.

"Memang harus berani ngendiko (berbicara), mengatakan tidak, tegas. Ini tidak diperbolehkan," tegasnya.

Naya yakin ASN memiliki komitmen untuk menaati aturan yang berlaku. Akan tetapi, bergantung pada keberanian masing-masing individu ASN untuk menegakkannya.

"Bisa sebenarnya bersikap tegas kepada atasan karena ASN secara kualifikasi pendidikannya mumpuni, secara intelektual juga. Tinggal keberanian dan kekuatan moral force mengatakan itu," katanya.

Ia mengingatkan bahwa sanksi tegas menanti bagi oknum ASN yang melanggar netralitas, bahkan sampai dengan sanksi terberat, yakni pemecatan jika kadar pelanggarannya sudah berat.

"Bisa sampai pemecatan itu jika pelanggaran berat. Misalnya, yang fatal itu ASN masuk ke tim kampanye, atau dengan ucapan-ucapan memang mengampanyekan tanpa tedeng aling-aling," katanya.

Pada era sekarang ini dengan masifnya penggunaan media sosial, kata dia, riskan untuk melakukan pelanggaran sehingga penting sekali diberikan pemahaman bagi kalangan ASN, terutama ASN muda.

"Apalagi, ada ASN muda. Penting sekali dipahamkan karena pada era sekarang ini, medsos, rentan dan riskan sekali potensi pelanggaran netralitas ASN," pungkasnya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024