Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan kepada empat kepala desa (kades) yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif tidak mencuri start kampanye Pemilihan Umum 2024.
"Kami menemukan empat kades yang mendaftar ke KPU sebagai balon anggota legislatif. Oleh karena itu, saya ingatkan mereka tidak mencuri start kampanye karena tahapan pemilu belum sampai ke tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Kamis.
Menurut dia, para kades harus menyerahkan surat pemberhentian tetap saat penetapan daftar calon tetap (DCT) sehingga mereka belum perlu melakukan kampanye terselubung.
Saat ini tahapan Pemilu 2024, kata dia, masih pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif.
Bagi para kepala desa yang mendaftar diri sebagai bakal calon anggota legislatif, kata dia, harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dan disertai tanda terima oleh instansi yang bersangkutan.
"Syarat itu harus sudah diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2023. Jika tidak menyerahkan itu, namanya akan dicoret dari daftar calon tetap. Pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023," katanya.
Mahbrur menyebutkan empat kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) 2, 3, dan 4.
"Jika empat kades itu lolos verifikasi administrasi, mereka tentunya bersiap untuk mendulang suara dari warga. Meski demikian, sambil menunggu penetapan caleg, kami mengingatkan mereka tidak berkampanye terlebih dahulu," katanya.
Selama belum ada surat pemberhentian tetap, lanjut dia, para kepala desa itu masih sah menjabat serta hak dan kewajiban mereka memimpin pemerintahan desa masih melekat.
"Kami menemukan empat kades yang mendaftar ke KPU sebagai balon anggota legislatif. Oleh karena itu, saya ingatkan mereka tidak mencuri start kampanye karena tahapan pemilu belum sampai ke tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Kamis.
Menurut dia, para kades harus menyerahkan surat pemberhentian tetap saat penetapan daftar calon tetap (DCT) sehingga mereka belum perlu melakukan kampanye terselubung.
Saat ini tahapan Pemilu 2024, kata dia, masih pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif.
Bagi para kepala desa yang mendaftar diri sebagai bakal calon anggota legislatif, kata dia, harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dan disertai tanda terima oleh instansi yang bersangkutan.
"Syarat itu harus sudah diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2023. Jika tidak menyerahkan itu, namanya akan dicoret dari daftar calon tetap. Pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023," katanya.
Mahbrur menyebutkan empat kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) 2, 3, dan 4.
"Jika empat kades itu lolos verifikasi administrasi, mereka tentunya bersiap untuk mendulang suara dari warga. Meski demikian, sambil menunggu penetapan caleg, kami mengingatkan mereka tidak berkampanye terlebih dahulu," katanya.
Selama belum ada surat pemberhentian tetap, lanjut dia, para kepala desa itu masih sah menjabat serta hak dan kewajiban mereka memimpin pemerintahan desa masih melekat.