Semarang (ANTARA) - Korban rekayasa kepailitan dalam perkara sengketa tanah di Kota Semarang, Kwee Foeh Lan, akan menyurati Ketua PN Semarang tempat kasus pidana tersebut disidangkan saat ini.

Kuasa hukum Kwee Foeh Lan, John Richard Latuihamallo di Semarang, Jumat, mengatakan, dalam surat yang akan disampaikan tersebut dilampirkan pula putusan perdata yang mengadili tentang kepemilikan lahan seluas 2.285 meter persegi di Jalan Tumpang Raya, Kota Semarang itu.

"Putusan perdata tahun 2011 tersebut menyatakan bahwa tanah di Jalan Tumpang Raya itu sah sebagai milik Kwee Foeh Lan," katanya.

PN Semarang sendiri saat ini sedang mengadili seorang pengusaha di Kota Semarang, Agustinus Santoso, atas dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Tumpang Raya, Kota Semarang itu yang dilakukan dengan merekayasa perkara kepailitan.

Menurut dia, putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap itu telah ada jauh sebelum sebelum gugatan kepailitan diajukan oleh Agustinus Santoso pada 2013.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara pidana itu bermula ketika Agustinus Santoso membeli sebidang tanah di Jalan Tumpang Raya seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane.

Tanah atas nama Joe Kok Men, suami Agnes Siane itu, sebelumnya merupakan agunan di Bank Mayapada.

Tanah akhirnya dijual kepada Agustinus dengan harga Rp8 miliar yang sebagian akan digunakan untuk membayar utang di Bank Mayapada.

Dalam perjalanan waktu, lahan tersebut tidak bisa dibalik nama karena adanya permasalahan perdata antara keluarga Agnes Siane dengan Kee Foeh Lan, istri Kiantoro NanuDjojo yang tidak lain kakak Joe Kok Men (suami Agnes Siane).

Agustinus Santoso yang tetap berkeinginan memiliki tanah dan bangunan tersebut diduga bersama Agnes Siane membuat rekayasa dengan cara mengajukan permohonan pailit ke PN Semarang.

John Richard menambahkan fakta tentang adanya putusan perdata tentang kepemilikan lahan itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan hukum dalam memutus perkara Agustinus Santoso.

"Dalam perkara pidana ini dapat diketahui kalau Agustinus Santoso itu bukan pembeli yang beritikad baik," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Agustinus Santoso dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
***2***

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024