Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia yang lupa izin tinggalnya habis akibat keasyikan berlibur di Pulau Dewata.

"Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay (lebihi masa izin tinggal)," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu.

Warga asing berinisial MB itu dideportasi pada hari Kamis (18/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.

Sugito menjelaskan pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.

Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada tanggal 6 Februari 2023.

Ia seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada tanggal 7 Maret 2023.

Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.

"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata dia.

 

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024