Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sepakat bekerja sama dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga terkait implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.
Kerja sama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin dan Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, Jumat (12/5) di Auditorium UKSW.
Prosesi penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij yang hadir untuk memberikan pidato kunci dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di tempat sama.
Sebagaimana isinya, nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemitraan yang sinergis di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan tujuan, untuk memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki para pihak dalam mengakselerasi pengembangan institusi dan peningkatan program kerja para pihak.
Ke depan, MoU tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang lebih spesifik, yang mengikat unit-unit yang lebih kecil dari para pihak.
Nota kesepahaman berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani.
Selain Wamenkumham, penandatanganan juga disaksikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Kepala UPT se-Keresidenan Semarang dan Surakarta serta peserta kegiatan yang merupakan civitas akademika Universitas Kristen Satya Wacana dan aparat penegak hukum. ***
Kerja sama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin dan Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, Jumat (12/5) di Auditorium UKSW.
Prosesi penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij yang hadir untuk memberikan pidato kunci dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di tempat sama.
Sebagaimana isinya, nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemitraan yang sinergis di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan tujuan, untuk memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki para pihak dalam mengakselerasi pengembangan institusi dan peningkatan program kerja para pihak.
Ke depan, MoU tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang lebih spesifik, yang mengikat unit-unit yang lebih kecil dari para pihak.
Nota kesepahaman berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani.
Selain Wamenkumham, penandatanganan juga disaksikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Kepala UPT se-Keresidenan Semarang dan Surakarta serta peserta kegiatan yang merupakan civitas akademika Universitas Kristen Satya Wacana dan aparat penegak hukum. ***