Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 13:17 WIB
Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Agen Solar terdakwa kasus pajak divonis 2 tahun bui dan denda Rp4,5 miliar
17 May 2024 10:21 WIB, 2024
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:41 WIB
Tim Rescue Dompet Dhuafa ikut operasi pencarian korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh
22 January 2026 10:22 WIB
KPK geledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim di Madiun, sita dokumen dan uang
22 January 2026 10:04 WIB
Wamenkomdigi: Kantor Berita ANTARA berperan penting publikasikan program pemerintah
20 January 2026 20:09 WIB