Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, menyita 393 petasan, 14 tungku cerobong, dan 137 balon udara berbagai jenis ukuran yang dipersiapkan diterbangkan secara liar pada saat tradisi perayaan Syawalan 1444 Hijriah.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Senin, mengatakan penyitaan ratusan petasan dan balon udara liar itu merupakan hasil kegiatan patroli gabungan selama dua hari yaitu Jumat (28/4) dan Sabtu (29/4).

"Kami tidak menangkap warga karena pada saat kegiatan patroli tidak dijumpai pelaku di lokasi penyitaan barang tersebut," katanya.

Rinciannya, barang bukti yang disita yaitu 61 balon berukuran besar, 12 balon berukuran sedang, 64 balon kecil, 47 petasan berukuran besar, 12 petasan sedang, 334 petasan kecil, serta 14 tungku sebagai alat menerbangkan balon.

Saat disita polisi, semua barang bukti seperti petasan dan balon udara dalam keadaan ditinggal oleh warga.

Masalah balon udara, kata dia, sudah menjadi perhatian Pemerintah pusat karena barang itu bisa mengganggu penerbangan, menimbulkan kerugian materiil, maupun keselamatan manusia.

"Seandainya balon itu jatuh menimpa rumah pada saat terbang bisa menyangkut ke SUTET, jaringan listrik, dan lainnya, tentu hal itu sangat berbahaya," katanya.

Ia mengimbau warga tidak menerbangkan balon udara secara liar maupun menyalakan petasan.

"Sebaiknya, masyarakat mengikuti arahan Pemkot Pekalongan yang siap mengadakan Festival Balon Tambat sebagai ajang kreasi," katanya. 


 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024