Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajak masyarakat mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 menyusul sejak tanggal 12 April 2023 dimulai pengumuman DPS, kata anggota KPU setempat Muhammadun.

"Mumpung masih ada kesempatan karena pengumuman DPS sampai dengan 25 April 2023, kami berharap publik bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut sampai dengan 2 Mei 2024," ujar Muhammadun yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara di Jepara, Senin.

KPU Jepara, imbuh dia, sudah meminta pemasangan DPS di semua desa/kelurahan agar masyarakat bisa ikut mencermati, termasuk pengumuman DPS dilakukan di Rutan Jepara karena ada TPS lokasi khusus di rutan, sedangkan masukan dan tanggapan dijadwalkan mulai 12 April hingga 2 Mei 2023.

Jika hendak memberikan masukan, kata dia, bisa ke masing-masing PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan atau langsung ke KPU Kabupaten Jepara di Jalan Yos Sudarso Nomor 22 atau menghubungi nomor WhatsApp 0822-3332-8050.

Tanggapan dan masukan publik, kata dia, bisa terkait dengan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPS atau mengenai perbaikan data pemilih, atau misalnya ada pemilih yang terdata lebih dari sekali, atau tentang pemilih yang sudah terdaftar di DPS namun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Masukan dan tanggapan dari masyarakat harus melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. KPU akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi," ujarnya.

Selain itu, kata dia,  masyarakat bisa mengecek statusnya sebagai pemilih atau belum melalui website cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Portal daring cek data pemilih itu sudah terkoneksi di website kab-jepara.kpu.go.id di menu masukan pemilih lalu pembaca bisa klik pengumuman cek sudah/belum terdaftar sebagai pemilih.

"Dengan demikian, maka melalui pilihan berbagai kanal saluran masukan dan tanggapan, masyarakat bisa mengecek statusnya. Setelah tahu status data sebagai pemilih, bisa memberikan masukan atau tanggapan sesuai kebutuhan," ujarnya.

Ia menjelaskan potensi perubahan data pemilih bisa terjadi karena sifatnya dinamis, misalnya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik.

Sementara jumlah total DPS Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Jepara sebanyak 919.187 pemilih pada rapat pleno terbuka 5 April 2023. Dari jumlah tersebut meliputi 459.624 laki-laki pemilih dan 459.545 perempuan pemilih.

Untuk jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada 20-21 Juni 2023, sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI dijadwalkan 2-4 Juli 2023.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024