Semarang (ANTARA) - Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini berharap banyak perempuan yang mau mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu agar bisa terwujud keterwakilan perempuan yang bermakna pada lembaga penyelenggara pemilu ini.

"Kami berkomitmen untuk bekerja terbuka, transparan, akuntabel, dan berintegritas," kata Titi Anggraini yang juga anggota Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan masa jabatan 2023—2028 kepada ANTARA usai konferensi pers di Banjarmasin, Sabtu.

Ia berharap pula kepada publik untuk mengawasi tim seleksi yang terdiri atas M. Irfan Islamy, M.Pd. (ketua), Muhammad Alif, M.Si. (sekretaris), serta tiga anggota tim lainnya, yakni Drs. H. Amal Fathullah, M.Pd.I., Titi Anggraini, S.H., M.H, Tobaristani, S.Pd., M.H.

"Kami meminta publik untuk terus mengawasi timsel dan memberi masukan agar kami benar-benar bisa optimal menghasilkan calon terbaik yang akan berkontribusi maksimal dalam mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil di Kalimantan Selatan kelak," ujarnya.

Timsel akan membuka pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel masa jabatan 2023—2028. Pelaksanaan seleksi secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. 

Pelaksanaan tahapan seleksi saat ini, kata dia, telah memasuki tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, yaitu pada tanggal 12 sampai dengan 14 April 2023. Tahapan selanjutnya adalah tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung selama 7 hari kerja yakni pada tanggal 17 April s.d. 3 Mei 2023.

Selanjutnya adalah tahapan perbaikan berkas persyaratan selama 3 hari kerja pada tanggal 4—Mei 2023, pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran mulai 8 hingga 11 Mei 2023. 

Ia menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel masa jabatan 2023—2028, antara lain, WNI, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S-1, dan berdomisili di wilayah Kalimantan Selatan.

Persyaratan lainnya, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksaanaan Pembentukan Angggota Bawaslu di 29 Provinsi Masa Jabatan 2023—2028. 

Persyaratan selengkapnya diumumkan secara resmi di laman Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Masa Jabatan 2023—2028 pada situs/website resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalsel atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023.

Sementara itu, dokumen dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2023—2028 di Lobi Hotel Aria Barito, Jalan Haryono M.T. Nomor 16, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), kata Titi, berkas hardcopy harus diterima Tim Seleksi paling lambat pada tanggal 3 Mei 2023. 

Tim seleksi mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2023—2028.

"Kandidat terbaik ini demi terwujudnya pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang berkualitas dan bermartabat serta penyelenggaraan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis di Kalsel dan Indonesia pada umumnya," kata Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem.

Baca juga: Titi: Perlu penempatan lebih banyak perempuan pada nomor urut 1
Baca juga: Titi: Tidak ada alasan putusan MK tunda Pemilu 2024

Pewarta : Kliwon
Editor :
Copyright © ANTARA 2024