Magelang (ANTARA) - Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengimbau masyarakat setempat ikut mengawasi peredaran bahan peledak jenis mercon.
"Jadi, tidak ada lagi tradisi ketika bulan puasa main petasan, masih ada kegiatan lain yang bermanfaat," kata Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Magelang, Selasa.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB telah terjadi ledakan bahan baku mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, tiga orang luka-luka, dan beberapa rumah mengalami kerusakan.
Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan tiga orang tersangka sebagai penyuplai atau penjual bahan baku mercon beserta barang bukti, antara lain, 79 lembar sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 kilogram, 15 bungkus potasium seberat 15 kilogram, dua bungkus bubuk mercon seberat 1,5 kilogram, dan 103 selongsong petasan.
"Dengan demikian, tersangka telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan dikenai ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga mengimbau kepada masyarakat bahwa petasan atau barang sejenis lainnya sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
"Oleh karena itu, kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan, atau menjual bahan peledak jenis mercon sesuai Undang-Undang Darurat. Lebih baik berkegiatan atau berusaha di sektor yang lain yang tidak membahayakan siapa pun," kata Adi.
Ia berharap agar rekan-rekan media juga ikut membantu mengedukasi masyarakat sehingga kejadian ledakan di Kaliangkrik tersebut tidak terulang.
Menurut dia, kejadian ledakan bahan baku mercon di Kaliangkrik itu merupakan bencana nonalam, terutama bagi para terdampak di sekitar lokasi kejadian.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan asesmen dan berupaya membantu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Saat ini secara logistik Pemkab Magelang melalui BPBD, dinsos, dan PMI sudah melakukan langkah-langkah untuk membantu. Terkait dengan rumah terdampak, sedang dilakukan asesmen oleh DPRKP, nanti kami usulkan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan melalui bansos tidak terencana," katanya.
"Jadi, tidak ada lagi tradisi ketika bulan puasa main petasan, masih ada kegiatan lain yang bermanfaat," kata Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Magelang, Selasa.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB telah terjadi ledakan bahan baku mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, tiga orang luka-luka, dan beberapa rumah mengalami kerusakan.
Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan tiga orang tersangka sebagai penyuplai atau penjual bahan baku mercon beserta barang bukti, antara lain, 79 lembar sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 kilogram, 15 bungkus potasium seberat 15 kilogram, dua bungkus bubuk mercon seberat 1,5 kilogram, dan 103 selongsong petasan.
"Dengan demikian, tersangka telah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan dikenai ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga mengimbau kepada masyarakat bahwa petasan atau barang sejenis lainnya sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
"Oleh karena itu, kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan, atau menjual bahan peledak jenis mercon sesuai Undang-Undang Darurat. Lebih baik berkegiatan atau berusaha di sektor yang lain yang tidak membahayakan siapa pun," kata Adi.
Ia berharap agar rekan-rekan media juga ikut membantu mengedukasi masyarakat sehingga kejadian ledakan di Kaliangkrik tersebut tidak terulang.
Menurut dia, kejadian ledakan bahan baku mercon di Kaliangkrik itu merupakan bencana nonalam, terutama bagi para terdampak di sekitar lokasi kejadian.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan asesmen dan berupaya membantu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Saat ini secara logistik Pemkab Magelang melalui BPBD, dinsos, dan PMI sudah melakukan langkah-langkah untuk membantu. Terkait dengan rumah terdampak, sedang dilakukan asesmen oleh DPRKP, nanti kami usulkan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan melalui bansos tidak terencana," katanya.