Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan mampu membantu 161.000 warga untuk melakukan aktivasi KTP digital guna mempermudah dalam mengakses pelayanan publik.

"Target sebesar itu sesuai instruksi dari pusat bahwa masing-masing daerah ditargetkan bisa membantu aktivitas KTP digital minimal 25 persen dari wajib KTP. Sedangkan wajib KTP di Kudus sebanyak 664.000 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Kudus Eko Djatmiko di Kudus, Senin.

Hingga saat ini, kata dia, terdapat 7.500 warga Kudus yang melakukan aktivasi identitas kependudukan digital tersebut.

Untuk mencapai target sebanyak itu, kata dia, pihaknya mendekatkan pelayanan untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi KTP digital dengan memanfaatkan program sehari tanpa asap kendaraan atau "car free day" di Alun-alun Kudus. Kemudian menggelar program aktivasi KTP digital ke kampus-kampus di Kabupaten Kudus.

Ia mencatat ada lima perguruan tinggi yang didatangi untuk membantu civitas academica melakukan aktivitas KTP digital. Bahkan, ada salah satu kampus yang meminta Tim Disdukcapil Kudus datang kembali hingga tiga kali karena masih banyak yang menginginkan bantuan aktivasi KTP digital.

Sebetulnya, kata dia, aktivasi KTP digital bisa dilakukan secara mandiri, namun dengan adanya bantuan dari Disdukcapil Kudus prosesnya jauh lebih cepat karena ada tim pemandunya.

"Meskipun mahasiswa di masing-masing perguruan tinggi di Kudus bukan hanya warga Kudus, kami tetap melayani aktivasi KTP digital warga luar Kudus," ujarnya.

Terkait dengan PNS, kata dia, sudah dibantu aktivasi sejak awal diluncurkan program KTP digital, termasuk TNI dan Polri dibantu. Meskipun, masih ada yang belum melakukan aktivasi karena beberapa alasan.

Dalam waktu dekat, Disdukcapil Kudus akan menyasar perusahaan di Kudus untuk membantu aktivasi KTP digital para karyawannya.

Adapun syarat utama melakukan aktivitas identitas kependudukan digital (IKD) tersebut harus memiliki gawai pintar berbasis android. Kemudian mengunduh aplikasi IKD tersebut melalui google playstore karena nantinya akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.

Tahapan selanjutnya, papar dia, akan diminta melakukan pemadanan foto wajah. Jika berhasil akan muncul tampilan pendaftaran berhasil. Untuk melakukan aktivasi, bisa memasukkan kode aktivasi yang terkirim melalui alamat email. Untuk kepentingan keamanan, maka pin standar yang tersedia bisa diubah sesuai keinginan.

Selain tersedia KTP digital, di dalamnya terdapat kartu digital lain, seperti kartu JKN-KIS, kartu sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu NPWP. 

Baca juga: Disdukcapil Kudus dekatkan layanan aktivasi KTP digital

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024