Kudus (ANTARA) - PT Pegadaian Kudus, Jawa Tengah,  menggencarkan promosinya kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bahwa BUMN yang awalnya menerima gadai kini juga dipercaya untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha tanpa jaminan.

"Pegadaian mulai ditunjuk untuk menyalurkan KUR sejak 2022 dan saat ini kami masih terus berupaya menggencarkan promosi karena dimungkinkan masih banyak yang belum mengetahuinya," kata Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kudus Ipnu Purwanto di Kudus, Jumat.

Saat awal uji coba penyaluran KUR, kata dia, dimulainya bulan Oktober 2022, namun hingga akhir tahun 2022 bisa menyalurkan KUR sebesar Rp1 miliar.

Pada saat itu, diakui belum ada target maupun batas penyaluran KUR kepada pelaku usaha kecil.

Hal yang sama, kata dia, untuk tahun ini juga belum ada informasi batasan penyaluran, sehingga pelaku usaha kecil bisa mengajukan pinjaman permodalan usaha melalui KUR Pegadaian dengan syarat mudah dan proses cepat.

Baca juga: Bank Jateng fasilitasi UMKM susun strategi pemasaran

Untuk plafon maksimal pinjamannya, imbuh dia, setiap pelaku usaha sebesar Rp10 juta tanpa ada jaminan.

Ia menegaskan KUR tersebut hanya khusus untuk UMKM, sehingga syarat untuk bisa meminjam selain identitas lengkap juga harus memiliki usaha dan dilengkapi dengan izin usaha, berupa nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

"Nantinya ada survei lapangan guna memastikan kesesuaian identitas pemohon dan tempat usahanya," ujarnya.

Ia mengungkapkan Pegadaian sekarang berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya membutuhkan uang ke Pegadaian untuk melakukan gadai, maka ketika memiliki uang juga bisa ke Pegadaian untuk berinvestasi emas atau mengajukan kredit kendaraan.

"Pegadaian juga melayani tabungan haji, sehingga masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji bisa mendaftarnya lewat Pegadaian," ujarnya.

Baca juga: Ini harapan Ganjar terhadap KUR Super Mikro
Baca juga: Menkop: Penyaluran KUR untuk UMKM ditargetkan capai 30 persen

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024