Magelang (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang Larsita mengingatkan aparatur sipil negara bersikap netral menjelang Pemilu 2024, sesuai Pasal 2 Huruf UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa penyelengaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.

"Dalam kontestasi politik pasti ada yang menarik ASN terlibat di dalam politik, itu pasti ada maksud tertentu, maka sebagai ASN sudah ada regulasinya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 yang harus ditaati terus. Sudah jelas, suka tidak suka, ASN harus netral di kontestasi politik," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Rabu.

Ia mengatakan hal itu saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Netralitas ASN diselenggarakan Bawaslu Kota Magelang di Hotel Atria Magelang, Selasa (7/3).

Asas netralitas, katanya, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Dia menjelaskan ASN pilar penyelenggaraan pemerintahan yang dituntut berintegritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Itulah fungsi ASN sebagai abdi negara, abdi masyarakat. Kenapa menjadi penting karena ketika kita berpihak (tidak netral, red.) pasti tidak bisa memberikan pelayanan yang baik, untuk memastikan ada keadilan dalam masyarakat. Pasti birokrasi terkotak-kotak," katanya.

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan kegiatan ini bagian dari tugas Bawaslu dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Pihaknya mengundang sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Magelang, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Wilayah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, dan akademisi Universitas Tidar Magelang.

"Jadi kegiatan ini sebagai upaya bawaslu untuk mengajak ASN menjaga netralitasnya. Kami ajak ASN bukan sebagai objek (pengawasan, red.), melainkan sebagai mitra yang mana nanti siap untuk menjaga kenetralitasan ASN,” katanya.

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin mengatakan ASN unsur yang unik karena harus netral tetapi memiliki hak pilih dalam pemilu. Hal itu berbeda dengan TNI dan Polri.

Ia mengatakan netralitas itu penting karena ASN memiliki kewenangan kebijakan yang jika disalahgunakan bisa merugikan masyarakat.

"ASN itu harus netral. Jika tidak netral, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu karena dapat menguntungkan golongan tertentu yang ia dukung," ujarnya.

Ia menyebut adanya banyak bentuk ketidaknetralan ASN yang kerap ditemui di antaranya keberpihakan yang mereka tuangkan melalui media sosial.

"Wujud ketidaknetralan saat ini biasanya banyak ditemui di media sosial. ASN nge-'like' (menyukai), komentar itu tidak boleh. Karena itu bisa menjadi suatu bentuk dukungan pada golongan tertentu, dan itu menjadi titik kerawanan yang harus kita perhatikan," katanya. 

 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024