Solo (ANTARA) - Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap cara-cara kasus penipuan melalui daring atau online di wilayah hukumnya.

Kejahatan cybercrime ini, telah menjadi masalah baru untuk kepolisian. Kepintaran para penjahat dengan mengikuti perkembangan zaman membuat masyarakat kerap terjebak dan menjadi korban dalam kejahatan dunia maya tersebut, kata Iwan Saktiadi, di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Kapolres menyampaikan bahwa salah satu implikasi dari arus informasi atau pengembangan teknologi yang cukup pesat saat ini, pasti ada dampaknya. Para pelaku kejahatan tentunya memanfaatkan peluang-peluang dengan kemajuan teknologi ini, berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang melanggar hukum.

Cara penipuan-penipuan secara daring baik itu, berupa pembelian barang maupun layanan pinjaman keuangan. Dua hal ini, yang cukup signifikan, dimana beberapa waktu lalu mendengar adanya pembelian barang melalui daring yang tidak sesuai dengan harapan pembeli. Pembeli membeli barang secara daring setelah dibayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan barangnya tidak kunjung tiba atau barang tidak sesuai dengan harapan pembeli atau tertipu.

Oleh karena itu, Kapolres menyarankan masyarakat jika melakukan transaksi jual beli barang-barang secara daring gunakanlah situs-situs penyedia penjual online yang sudah ternama dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika membeli barang secara perseorangan yang tidak melalui aplikasi jual beli hendaknya betul-betul diketahui identitasnya atau diajak bertemu tatap muka dan mengetahui langsung penjualnya.

Sehingga, pembeli bisa membuktikan apakah barang yang ditawarkan sesuai permintaan yang aman dan dapat diakses dengan mudah.

Menyinggung masalah kasus penipuan pinjaman secara daring yang cukup marak. Artinya, beberapa waktu lalu disampaikan mengenai masuknya broadcast atau pesan berantai atau link-link setelah di klik menyedot data atau setelah dibuka merugikan pengunduh aplikasi.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan agar tidak terjebak pinjaman secara daring ilegal itu. Artinya, masyarakat harus memahami betul bahwa OJK telah merilis melalui call center 157 untuk bisa sebagai bahan kroscek masyarakat. Apakah penyedia layanan pinjaman online itu, terdaftar tidak di OJK.

Selain itu, masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman tanpa syarat atau dengan bunga rendah dan sebagainya. Hal ini, sangat berbahaya. Artinya, yang terpenting krocek dahulu ke OJK, apakah lembaga penyedia layanan finansial itu terdaftar di OJK.

Karena, banyak sekali masyarakat yang menggunakan cara-cara yang ilegal untuk menarik masyarakat sehingga terjebak dalam pinjaman dan berbunga-berbunga yang tidak ada ukuran yang jelas. Masyarakat juga jangan langsung merespon tawaran-tawaran pinjaman online yang di handphonenya.

"Ingat OJK tidak akan mengakses secara pribadi tanpa izin dari pemilik nomor atau konsumen. Sehingga, masyarakat selalu waspada tidak tergiur tawaran dari lembaga-lembaga penyedia keuangan atau tawaran terhadap penjualan barang-barang dengan harga miring atau diskon dan sebagainya," katanya. 

Baca juga: Warga Jateng diimbau waspadai penipuan secara daring
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024