Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng-DIY masif melakukan edukasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para pemberi kerja/perusahaan dan perwakilan pekerja.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap Rabu dengan tajuk Digital Jamsostek Literation (Dijamin) tersebut terbukti mendapatkan respon positif dengan banyaknya peserta dan pertanyaan sebagai bentuk pendalaman materi.

Pada kegiatan Dijamin yang diselenggarakan Rabu (15/2/2023), Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari berkesempatan membuka acara dan mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pihaknya untuk terus melakukan edukasi dan mengupdate informasi terkait JKP.

"Kami berkomitmen melaksanakan Dijamin untuk mengupdate informasi dan penyegaran informasi terkait Program BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi kalau ada pergantian petugas di perusahaan yang sebelumnya belum mendapatkan informasinya," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Pada acara yang diikuti lebih dari 400 peserta dari wilayah Jateng dan DIY tersebut mengupas JKP dengan narasumber Muhammad Ripani dan Bambang Margono, keduanya dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY.

Naning menegaskan Program JKP adalah program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan karena habis masa kontraknya.

Ada tiga manfaatnya dari Program JKP, lanjut Naning, yakni berhak mendapatkan pelatihan kerja; mendapatkan akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan; dan mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak enam bulan (45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya).

"Dari tiga manfaat tersebut, hanya uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja oleh dinas tenaga kerja," kata Naning. 

PHK karena korupsi
Dalam kegiatan tersebut, ada peserta yang menanyakan bagaimana kalau PHK diakibatkan karena yang bersangkutan melakukan korupsi, apakah bisa mendapatkan manfaat dari Program JKP?

Menjawab pertanyaan tersebut, Muhammad Ripani menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat penyebab pekerja di-PHK oleh perusahaan tempat ia bekerja.

"Silakan diselesaikan secara internal dan BPJS Ketenagakerjaan tahunya tenaga kerja yang bersangkutan di-PHK," kata Muhammad Ripani sembari menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuannya.

Menerima jawaban tersebut, Andi yang mengajukan pertanyaan tersebut menjelaskan jika di tempat kerjanya tidak ada kasus serupa dan berharap tidak ada terjadi.

"Di tempat saya tidak ada yang korupsi Pak dan mudah-mudahan tidak ada. Pertanyaan tadi hanya jika ada kasus seperti itu," kata Andi.

Selain Andi, banyak peserta lain yang menanyakan bagaimana jika pekerja mengundurkan diri, syarat untuk mengajukan, dan apa saja yang membatalkan pekerja tidak bisa mendapatkan JKP.

Bambang Margono menjelaskan mengajukan manfaat JKP, perusahaan telah membayarkan iuran pekerja 12 bulan dalam 24 bulan di masa enam bulan dibayarkan berturut-turut. 

Periode pengajuan yakni sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK dan syarat pengajuannya menunjukkan bukti PHK (surat PHK dari perusahaan dan tanda serah terima laporan PHK dari Disnaker; perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada PHI dan akta bukti pendaftaran perjanjian kerja sama ; dan petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum), serta adanya komitmen bekerja kembali.

JKP dapat diajukan oleh peserta dengan usia belum mencapai 54 tahun; mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT; peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM, Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN); sementara peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program yakni JKK, JKM, JHT, dan JKN.

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024