Kudus (ANTARA) - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan seluruh tanah di Kabupaten Kudus bisa memiliki sertifikat pada tahun 2024 karena saat ini hanya menyisakan 8,5 persen dari total luas lahan di daerah itu.
"Total luas wilayah di Kabupaten Kudus 454,3 kilometer persegi, sedangkan luas bidang tanah yang terdaftar memiliki sertifikat 415,68 kilometer persegi atau 91,5 persen, sehingga yang belum terdaftar seluas 38,62 km persegi," kata Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan di Kudus, Minggu.
Menurut dia, pihaknya sebenarnya menargetkan kabupaten Kudus menjadi lengkap penyertifikatan semua objek bidang tanah akan realisasikan tahun 2025, namun hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat siap mendukung untuk mewujudkannya pada tahun 2024 karena hanya tersisa sekitar 11.000 hektare lahan.
Dalam rangka mendukung pencapaian lengkap pengukuran tanah, kata dia, Pemkab Kudus juga siap membantu penganggaran melalui bantuan hibah untuk biaya pengukuran tanah bagi warga di Kudus.
Pada tahun 2022, Kabupaten Kudus telah mendapatkan alokasi pensertifikatan tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 4.000 bidang.
"Target sebanyak itu akhirnya bisa dicapai, meskipun penyerahan sertifikat tanahnya berlanjut hingga memasuki awal 2023 karena dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Dari luas wilayah Kudus sebesar 454,3 kilometer persegi, tersebar di sembilan kecamatan dan 123 desa dan sembilan kelurahan.
Sementara desa dan kelurahan yang belum lengkap dalam program pensertifikatan tanahnya ada 16 desa dan enam kelurahan. Sedangkan yang sudah lengkap ada 107 desa dan tiga kelurahan.
"Total luas wilayah di Kabupaten Kudus 454,3 kilometer persegi, sedangkan luas bidang tanah yang terdaftar memiliki sertifikat 415,68 kilometer persegi atau 91,5 persen, sehingga yang belum terdaftar seluas 38,62 km persegi," kata Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan di Kudus, Minggu.
Menurut dia, pihaknya sebenarnya menargetkan kabupaten Kudus menjadi lengkap penyertifikatan semua objek bidang tanah akan realisasikan tahun 2025, namun hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat siap mendukung untuk mewujudkannya pada tahun 2024 karena hanya tersisa sekitar 11.000 hektare lahan.
Dalam rangka mendukung pencapaian lengkap pengukuran tanah, kata dia, Pemkab Kudus juga siap membantu penganggaran melalui bantuan hibah untuk biaya pengukuran tanah bagi warga di Kudus.
Pada tahun 2022, Kabupaten Kudus telah mendapatkan alokasi pensertifikatan tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 4.000 bidang.
"Target sebanyak itu akhirnya bisa dicapai, meskipun penyerahan sertifikat tanahnya berlanjut hingga memasuki awal 2023 karena dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Dari luas wilayah Kudus sebesar 454,3 kilometer persegi, tersebar di sembilan kecamatan dan 123 desa dan sembilan kelurahan.
Sementara desa dan kelurahan yang belum lengkap dalam program pensertifikatan tanahnya ada 16 desa dan enam kelurahan. Sedangkan yang sudah lengkap ada 107 desa dan tiga kelurahan.