Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengusulkan satu tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pemilu Serentak 2024, yakni di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung.

"Hasil pemetaan TPS yang kami lakukan dari masing-masing PPK untuk mencermati daftar pemilih yang ada di setiap TPS kecamatan bersama PPS, ada 2.537 TPS, satu di antaranya merupakan TPS khusus," kata Ketua KPU Temanggung M. Yusuf Hasyim di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut dia, jumlah TPS hasil pemetaan tersebut meningkat dari Pemilu 2019 yang sebanyak 2.475 TPS.

Yusuf mengatakan TPS khusus di Kabupaten Temanggung hanya terletak di Rutan Kelas IIB Temanggung. Untuk pondok pesantren di kabupaten tersebut, tidak disediakan TPS khusus karena pada hari pencoblosan merupakan hari libur, sehingga para santri dari luar daerah bisa pulang dan menerima surat suara lengkap dalam mencoblos.

"Di rumah sakit maupun di tahanan polres juga tidak ada TPS khusus, mereka akan dilayani dari TPS terdekat," tambahnya.

Yusuf menjelaskan di rutan bisa disediakan TPS khusus karena datanya sudah bisa dipetakan, sementara di rumah sakit atau tahanan polres tidak bisa dipastikan jumlah pemilihnya.

"Kalau di rumah sakit ada TPS lokasi khusus, sedangkan pasien tidak bisa diprediksi, maka bisa saja hari ini masuk di pendataan besok sudah sembuh dan pulang," ujarnya.

Baca juga: 5.581 TPS reguler disiapkan untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024