Kudus (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang dengan barang bukti 52.000 batang rokok ilegal.

"Kasus tersebut berhasil kami ungkap pada Senin (6/2) yang diawali dengan aksi kejar-kejaran," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
 
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi adanya sarana pengangkut berupa minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara.
 
Guna memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan lingkar Demak sehingga dilakukan pengejaran.
 
Setelah melakukan aksi kejar-kejaran, kemudian mobil minibus tersebut terperosok ke selokan. Sedangkan sopir dan kernet melarikan diri.
 
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bale rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan 18 bale rokok jenis SKM dengan merek lain dilekati pita cukai yang diduga palsu.
 
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp62,26 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp44,73 juta.
 
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada sanksi pidananya berupa penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024