Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ungaran memberikan perlindungan keselamatan kerja untuk para Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) yang ada di Kabupaten Salatiga.
Supeltas merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU) merupakan pekerja yang melakukan kegiatan secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya tersebut.
"Totalnya ada 60 orang pengatur lalu lintas (Supeltas, red.) yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi Jatmiko selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Pemkab Semarang raih penghargaan Paritrana Award 2022
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada acara sosialisasi manfaat program kepada anggota pengatur lalu lintas yang ada di wilayah Salatiga.
Hadir dalam acara tersebut, Budi Priyanto selaku Kanit Kamsel Polisi Lalu Lintas (Poltas) Salatiga, Awan selaku Ketua Supeltas Salatiga, dan 60 orang anggota Supeltas Salatiga.
"Peserta yang hadir diikutkan dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan," kata Budi Jatmiko.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, lanjut Budi Jatmiko, mengapresiasi pihak Supeltas Salatiga atas dukungannya terhadap pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Salatiga.
"Kami berharap pekerja yang telah didaftarkan dan diberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran secara mandiri," kata Jatmiko.
Budi Jatmiko menegaskan Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal, tetapi juga pekerja informal. Artinya, seluruh pekerja harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, tidak terkecuali pekerja di Salatiga.
Baca juga: Bulan K3, BPJAMSOSTEK Ungaran tekankan pentingnya penerapan budaya K3
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi tenaga kerja, memberi kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan dan kematian.
"Sudah banyak yang merasakan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maupun berupa santunan kematian pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia," kata Jatmiko.
Pak Ogah memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi dalam membantu polisi maupun pengguna jalan dan juga pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan serta tidak jarang dihadapkan pada situasi berbahaya seperti tertabrak kendaraan.
Adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK, memberikan perlindungan tidak hanya kepada para pekerja, tetapi juga keluarga pekerja, sehingga saat terjadi risiko yang tidak diinginkan tidak akan mengakibatkan warga miskin baru.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran sosialisasikan JMO ke perusahaan binaan
Supeltas merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU) merupakan pekerja yang melakukan kegiatan secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya tersebut.
"Totalnya ada 60 orang pengatur lalu lintas (Supeltas, red.) yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Budi Jatmiko selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Pemkab Semarang raih penghargaan Paritrana Award 2022
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada acara sosialisasi manfaat program kepada anggota pengatur lalu lintas yang ada di wilayah Salatiga.
Hadir dalam acara tersebut, Budi Priyanto selaku Kanit Kamsel Polisi Lalu Lintas (Poltas) Salatiga, Awan selaku Ketua Supeltas Salatiga, dan 60 orang anggota Supeltas Salatiga.
"Peserta yang hadir diikutkan dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan," kata Budi Jatmiko.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, lanjut Budi Jatmiko, mengapresiasi pihak Supeltas Salatiga atas dukungannya terhadap pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Salatiga.
"Kami berharap pekerja yang telah didaftarkan dan diberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran secara mandiri," kata Jatmiko.
Budi Jatmiko menegaskan Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal, tetapi juga pekerja informal. Artinya, seluruh pekerja harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, tidak terkecuali pekerja di Salatiga.
Baca juga: Bulan K3, BPJAMSOSTEK Ungaran tekankan pentingnya penerapan budaya K3
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi tenaga kerja, memberi kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan dan kematian.
"Sudah banyak yang merasakan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maupun berupa santunan kematian pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia," kata Jatmiko.
Pak Ogah memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi dalam membantu polisi maupun pengguna jalan dan juga pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan serta tidak jarang dihadapkan pada situasi berbahaya seperti tertabrak kendaraan.
Adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK, memberikan perlindungan tidak hanya kepada para pekerja, tetapi juga keluarga pekerja, sehingga saat terjadi risiko yang tidak diinginkan tidak akan mengakibatkan warga miskin baru.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran sosialisasikan JMO ke perusahaan binaan