Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 116 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Desember 2022.

"Dari 116 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 17,66 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Rabu.

Sementara nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, kata dia, nilainya ditaksir mencapai Rp20,1 miliar.

Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp13,55 miliar.

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di gudang jasa pengiriman barang serta menggagalkan pengiriman menggunakan mobil penumpang dengan barang bukti 366.000 batang rokok ilegal.

Kasus pengiriman rokok ilegal tersebut berhasil diungkap pada 20 Januari 2023 meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 112.400 batang dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 3.600 batang.

Sementara kinerja dalam penyidikan Bea Cukai Kudus menorehkan prestasi dengan jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terbanyak se-Satker Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), yakni sebanyak 15 kasus dan telah selesai (P21) sebanyak 13 kasus.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024