Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Cabang Cilacap merealisasikan pembayaran klaim dengan nilai total Rp137,4 miliar sepanjang 2022 dengan 15.615 kasus. 

"Tahun 2022 kami telah melakukan pembayaran klaim dari Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dengan total bayar sebesar lebih dari Rp137,4 miliar," kata Kepala BPJAMSOTEK Cilacap Dewi Manik Imannury, dalam keterangan persnya Senin (30/1/2023). 

Dewi menjelaskan dari total pembayaran klaim tersebut terbanyak untuk pembayaran klaim JHT sebanyak Rp113.9 miliar dengan 9.532 kasus. 

Pembayaran klaim terbanyak kedua yakni klaim Jaminan Kematian sebanyak Rp15,2 miliar dengan 546 kasus, disusul pembayaran klaim JKK dengan 532 kasus (Rp5 miliar).

"Sebenarnya kalau dilihat dari jumlah kasus, Jaminan Pensiun jumlah kasusnya terbanyak kedua yakni 4.931, tetapi untuk pembayaran klaimnya ada pada urutan ke empat dengan nilai Rp3,1 miliar," kata Dewi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Kopama Cilacap juara 1 Paritrana Award 2022

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Pemprov Jateng serahkan penghargaan Paritrana Award 2022

Sementara pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang berlaku per 2 Februari 2021 terdapat 74 kasus dengan total pembayaran klaim Rp67,3 juta.

Demi menegaskan BPJS Ketenagakerjaan selalu siap dan terus mengoptimalkan semua layanan kepada perusahaan dan peserta serta melakukan edukasi kepada perusahaan untuk tetap membayarkan kewajiban demi terjaminnya hak-hak peserta atau para tenaga kerja. 

"Berbagai kerja sama dengan para stakeholder jaminan sosial ketenagakerjaan terus kami dipertahankan dan semakin dieratkan demi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja Indonesia," kata Dewi.

Demi menambahkan pihaknya masif melakukan edukasi kepada seluru pemberi kerja atau perusahaan juga kepada para pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di antaranya memberikan rasa nyaman dan aman.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024