Semarang (ANTARA) - Polisi menyidik peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang pelaku terduga pencuri di lokasi pembangunan kompleks Rumah Sakit Panti Wilasa di Jalan Citarum, Kota Semarang, oleh empat petugas keamanan setempat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, mengatakan, korban Mahen Aditya (35) warga Semarang Timur tewas akibat pendarahan dalam otak serta mati lemas.
Empat pelaku yang menyerahkan diri ke polisi usai kejadian tersebut masing-masing RK, T, dan IP masing-masing warga Semarang Timur serta AM warga Pedurungan, Kota Semarang.
"Masih ada dua pelaku lain yang masih buron," katanya.
Donny menjelaskan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (16/1) tersebut bermula saat korban bersama dua temannya masuk ke kawasan proyek RS Panti Wilasa Citarum itu.
Salah seorang petugas keamanan yang mengetahui keberadaan tiga orang asing tersebut kemudian menanyai dan membawa keluar lingkungan proyek.
Saat ditanya, korban mengaku akan meminta kertas bekas wadah semen.
Saat berada di luar itu para pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Dari keterangan para tersangka, korban dan teman-temannya itu sering masuk ke lingkungan proyek dan diduga melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, mengatakan, korban Mahen Aditya (35) warga Semarang Timur tewas akibat pendarahan dalam otak serta mati lemas.
Empat pelaku yang menyerahkan diri ke polisi usai kejadian tersebut masing-masing RK, T, dan IP masing-masing warga Semarang Timur serta AM warga Pedurungan, Kota Semarang.
"Masih ada dua pelaku lain yang masih buron," katanya.
Donny menjelaskan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (16/1) tersebut bermula saat korban bersama dua temannya masuk ke kawasan proyek RS Panti Wilasa Citarum itu.
Salah seorang petugas keamanan yang mengetahui keberadaan tiga orang asing tersebut kemudian menanyai dan membawa keluar lingkungan proyek.
Saat ditanya, korban mengaku akan meminta kertas bekas wadah semen.
Saat berada di luar itu para pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Dari keterangan para tersangka, korban dan teman-temannya itu sering masuk ke lingkungan proyek dan diduga melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.