Semarang (ANTARA) - Kemenkumham Jateng memperkuat bangunan komunikasi dengan unit utama dan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pelayanan AHU, Kamis (12/1).
Koordinasi dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.
Pada kesempatan itu, delegasi Kanwil Kemenkumham Jateng bertemu Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mohamad Aliamsyah.
Baca juga: Kemenkumham Jateng salurkan bantuan ke masyarakat terdampak banjir di Semarang
Pertemuan membahas persiapan untuk mengisi kebutuhan helpdesk Mal Pelayanan Publik Kabupaten/Kota yang tujuannya membangun pelayanan AHU yang lebih dekat dengan masyarakat.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas tentang pemusnahan arsip sertifikat fidusia yang tersimpan di Kanwil Kemenkumham Jateng yang sudah memasuki masa retensi. Dimana, secara ketentuan arsip tersebut memungkinkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: Kemenkumham Jateng lakukan pendampingan penyusunan LKIP
Mengenai pembahasan kedua, perlu pendapat lain dan atas dasar tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng melanjutkan koordinasinya dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Koordinasi dilakukan dengan Koordinator Tata Usaha Kementerian pada Biro Umum Alkana Yudha yang didampingi Dedy Syahputra, seorang Arsiparis Ahli Muda (Dedy Syahputra).
Dari pertemuan tersebut, dipastikan arsip yang telah memasuki masa retensi harus segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Dua narapidana tindak pidana terorisme ucap ikrar setia NKRI
Koordinasi dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.
Pada kesempatan itu, delegasi Kanwil Kemenkumham Jateng bertemu Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mohamad Aliamsyah.
Baca juga: Kemenkumham Jateng salurkan bantuan ke masyarakat terdampak banjir di Semarang
Pertemuan membahas persiapan untuk mengisi kebutuhan helpdesk Mal Pelayanan Publik Kabupaten/Kota yang tujuannya membangun pelayanan AHU yang lebih dekat dengan masyarakat.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas tentang pemusnahan arsip sertifikat fidusia yang tersimpan di Kanwil Kemenkumham Jateng yang sudah memasuki masa retensi. Dimana, secara ketentuan arsip tersebut memungkinkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: Kemenkumham Jateng lakukan pendampingan penyusunan LKIP
Mengenai pembahasan kedua, perlu pendapat lain dan atas dasar tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng melanjutkan koordinasinya dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Koordinasi dilakukan dengan Koordinator Tata Usaha Kementerian pada Biro Umum Alkana Yudha yang didampingi Dedy Syahputra, seorang Arsiparis Ahli Muda (Dedy Syahputra).
Dari pertemuan tersebut, dipastikan arsip yang telah memasuki masa retensi harus segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Dua narapidana tindak pidana terorisme ucap ikrar setia NKRI