Kudus (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta para pemilik truk "over dimension and over loading" (ODOL) untuk segera memperbaiki dimensi kendaraan karena mendapat sejumlah kemudahan.
"Jika sebelumnya kendaraan truk ODOL yang melakukan mutasi harus melakukan normalisasi di daerah asal, maka saat ini bisa dilayani di daerah tujuan mutasi," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan Dishub Kudus Agung Budi di Kudus, Jumat.
Hal itu, kata dia, sudah dikonsultasikan dengan Subdit Uji Tipe Kementerian Perhubungan bahwa kendaraan yang melakukan mutasi bisa dilayani normalisasi truknya di daerah tujuan.
Adanya kemudahan tersebut, kata dia, akan meningkatkan kesadaran pemilik truk ODOL untuk melakukan perbaikan dimensi kendaraan.
Jika sebelumnya kendaraan truk yang melakukan perbaikan dimensi kendaraan hanya dari lokal Kabupaten Kudus, papar dia, kini ada truk ODOL dari luar daerah yang melakukan mutasi dilayani di Kudus.
Pada bulan Oktober 2022, katanya, jumlah truk ODOL yang melakukan perbaikan dimensi kendaraan hanya 15 truk dari 45 truk yang ada, kini jumlahnya bisa dua kali lipat lebih karena untuk bisa lolos uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR harus memperbaiki dimensi kendaraan.
"Awalnya, para pemilik truk menolak memperbaiki dimensi kendaraan karena termasuk ODOL. Akan tetapi, setelah ada pemberian pemahaman bahwa ada solusi jalan tengah dengan penyetaraan tipe akhirnya banyak yang bersedia," ujarnya.
Penyetaraan tipe yang ditawarkan, kata dia, sesuai rekomendasi dari pusat bahwa truk yang mengalami "over" dimensi bisa diperbaiki tidak sama persis seperti sebelumnya, melainkan ada kelebihan sedikit dengan menyesuaikan tipe truk dari merek yang sama.
Misalnya, truk sebelumnya mengalami kelebihan dimensi hingga 50 centimeter, maka dengan adanya penyetaraan tipe cukup dikurangi separuhnya saja yang disesuaikan dengan tipe truk lain dari merek yang sama dengan ukuran lebih panjang.
"Tentu saja dengan mempertimbangkan spesifikasi dan konstruksi rancang bangun dengan tipe truk lain karena menyangkut keselamatan selama di jalan," ujarnya.
Pemilik truk lain diharapkan bersedia melakukan perbaikan dimensi karena sudah ada jalan tengah dengan penyetaraan tipe sehingga pemilik truk tidak perlu mengembalikan dimensi persis seperti sebelumnya.
Menurut dia, pemilik truk yang "over" dimensi masih memiliki kesempatan karena tahun 2023 menjadi kesempatan terakhir menyusul target pemerintah pada tahun itu harus "zero" ODOL sehingga truk harus segera diperbaiki agar tahun depan bisa beroperasi.
Jika tetap nekat tidak mau melakukan perbaikan, kata dia, saat di jalan raya bisa ditilang.
Baca juga: Tol dalam Kota Semarang macet, ini penyebabnya
Baca juga: Truk tangki berlogo Inkoppol beli BBM di SPBU, ini tanggapan direktur
"Jika sebelumnya kendaraan truk ODOL yang melakukan mutasi harus melakukan normalisasi di daerah asal, maka saat ini bisa dilayani di daerah tujuan mutasi," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan Dishub Kudus Agung Budi di Kudus, Jumat.
Hal itu, kata dia, sudah dikonsultasikan dengan Subdit Uji Tipe Kementerian Perhubungan bahwa kendaraan yang melakukan mutasi bisa dilayani normalisasi truknya di daerah tujuan.
Adanya kemudahan tersebut, kata dia, akan meningkatkan kesadaran pemilik truk ODOL untuk melakukan perbaikan dimensi kendaraan.
Jika sebelumnya kendaraan truk yang melakukan perbaikan dimensi kendaraan hanya dari lokal Kabupaten Kudus, papar dia, kini ada truk ODOL dari luar daerah yang melakukan mutasi dilayani di Kudus.
Pada bulan Oktober 2022, katanya, jumlah truk ODOL yang melakukan perbaikan dimensi kendaraan hanya 15 truk dari 45 truk yang ada, kini jumlahnya bisa dua kali lipat lebih karena untuk bisa lolos uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR harus memperbaiki dimensi kendaraan.
"Awalnya, para pemilik truk menolak memperbaiki dimensi kendaraan karena termasuk ODOL. Akan tetapi, setelah ada pemberian pemahaman bahwa ada solusi jalan tengah dengan penyetaraan tipe akhirnya banyak yang bersedia," ujarnya.
Penyetaraan tipe yang ditawarkan, kata dia, sesuai rekomendasi dari pusat bahwa truk yang mengalami "over" dimensi bisa diperbaiki tidak sama persis seperti sebelumnya, melainkan ada kelebihan sedikit dengan menyesuaikan tipe truk dari merek yang sama.
Misalnya, truk sebelumnya mengalami kelebihan dimensi hingga 50 centimeter, maka dengan adanya penyetaraan tipe cukup dikurangi separuhnya saja yang disesuaikan dengan tipe truk lain dari merek yang sama dengan ukuran lebih panjang.
"Tentu saja dengan mempertimbangkan spesifikasi dan konstruksi rancang bangun dengan tipe truk lain karena menyangkut keselamatan selama di jalan," ujarnya.
Pemilik truk lain diharapkan bersedia melakukan perbaikan dimensi karena sudah ada jalan tengah dengan penyetaraan tipe sehingga pemilik truk tidak perlu mengembalikan dimensi persis seperti sebelumnya.
Menurut dia, pemilik truk yang "over" dimensi masih memiliki kesempatan karena tahun 2023 menjadi kesempatan terakhir menyusul target pemerintah pada tahun itu harus "zero" ODOL sehingga truk harus segera diperbaiki agar tahun depan bisa beroperasi.
Jika tetap nekat tidak mau melakukan perbaikan, kata dia, saat di jalan raya bisa ditilang.
Baca juga: Tol dalam Kota Semarang macet, ini penyebabnya
Baca juga: Truk tangki berlogo Inkoppol beli BBM di SPBU, ini tanggapan direktur