Solo (ANTARA) - Sebanyak 20 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Jawa Tengah, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin usai penyerahan remisi khusus secara simbolis di Rutan Kelas I Surakarta, Minggu, mengatakan dari 20 orang yang diusulkan, 14 di antaranya keluar SK remisi..

"Untuk yang enam orang akan segera keluar karena hanya menyangkut masalah administrasi," katanya.

Sebanyak 364 orang narapidana beragama Nasrani di lapas dan rutan di Jawa Tengah, katanya, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022.

"Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung menghirup udara bebas karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidana," katanya.

Ia mengatakan jumlah remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan.

Menurut dia, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 60 orang, remisi satu bulan 220 orang, 33 narapidana lain berhak atas remisi satu bulan 15 hari, dan sisanya 51 narapidana memperoleh remisi dua bulan.

Ia mengatakan rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi terlibat perkara pidana umum dan narkotika.

"Lebih dari separuh, yakni sebanyak 204 orang perkara narkotika, 159 pidana umum, dan korupsi ada satu orang," katanya.

Menurut dia, pemberian remisi ini berdasarkan undang-undang terbaru, yakni Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

"Nanti semuanya mendapat remisi, tidak ada lagi cerita 'justice collaborator', tidak ada lagi harus izin ke Kejaksaan Agung dan KPK. Asal dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, maka semua akan mendapatkan remisi," katanya.

Baca juga: Napi Lapas Pati diduga kendalikan peredaran narkoba di Kudus

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024