Semarang (ANTARA) - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng mengucapkan ikrar sekaligus menandatangani Pakta Integritas tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil pada Pemilu 2024. Pembacaan ikrar tersebut dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dan diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta para Kepala UPT se Jawa Tengah, di sebuah hotel di Purwokerto, Kamis (22/12/2022).
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono, Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang, Guntur SAHAT Hamonangan, dan Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Kaswo.
Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Baca juga: Yuspahruddin lantik dan ambil sumpah 15 pejabat administrasi
Baca juga: Yuspahruddin resmikan penggunaan masjid dan poliklinik Rutan Boyolali
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan yang terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Ikrar nantinya juga akan dilakukan oleh seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui masing-masing UPT.
Komitmen netralitas ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang di dalamnya menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca juga: Kemenkumham Jateng-Unimus gelar pertandingan tenis persahabatan
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Deklarasi tersebut juga merupakan pengimplementasian Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Baca juga: Puncak peringatan Hari HAM Ke-74, Kemenkumham Jateng raih penghargaan
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono, Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang, Guntur SAHAT Hamonangan, dan Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Kaswo.
Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Baca juga: Yuspahruddin lantik dan ambil sumpah 15 pejabat administrasi
Baca juga: Yuspahruddin resmikan penggunaan masjid dan poliklinik Rutan Boyolali
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan yang terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Ikrar nantinya juga akan dilakukan oleh seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui masing-masing UPT.
Komitmen netralitas ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang di dalamnya menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca juga: Kemenkumham Jateng-Unimus gelar pertandingan tenis persahabatan
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Deklarasi tersebut juga merupakan pengimplementasian Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Baca juga: Puncak peringatan Hari HAM Ke-74, Kemenkumham Jateng raih penghargaan