Semarang (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno menegaskan seluruh pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) berkomitmen menjahui praktik korupsi dan berharap KPK bisa terus mengawal semua usaha yang telah dilakukan BPD untuk mencegah terjadinya praktik korupsi sekaligus memberikan arahan agar ke depan praktik bisnis BPD bisa semakin governance.
“Pencegahan korupsi komitmennya pada diri sendiri dulu. Kemudian merambah kelembagaan masing-masing BPD untuk menerapkan prinsip profesionalisme dan good corporate governance (GCG)," kata Supriyatno yang juga menjabat Direktur Utama Bank Jateng.
Supriyatno menyampaikan hal tersebut terkait dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada pertemuan pimpinan KPK, komisaris utama, direktur utama, dan direktur kepatuhan BPD se-Indonesia, Jumat (16/12/2022) di Yogyakarta yang mengatakan pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subyek korupsi, semisal menjadi tempat pencucian uang oleh penyelenggara negara termasuk pemerintah daerah.
“Ketika korporasi menjadi fasilitator tindak pidana pencucian uang, bisa menjadi tersangka juga. Dendanya dapat mencapai Rp100 miliar. BPD juga bisa menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memonitor secara dini potensi penyimpangan pegawai. KPK memiliki kewenangan untuk menentukan suatu gratifikasi terkait jabatan atau tidak,” kata Marwata.
Baca juga: Anugerah CSR Award2022, Bank Jateng raih urutan pertama
Untuk mencegah tindak pidana korupsi tersebut, Supriyatno menambahkan Asbanda mengundang semua yang ada dalam ekosistem BPD untuk sama-sama menyadari bahwa korupsi menjadi bagian yang harus ditangani bersama.
Kehadiran dan kerja sama dengan KPK, lanjut Supriyatno, menjadi penyemangat agar masing-masing BPD menjaga komitmen untuk menjauhi praktik-praktik yang berpotensi menjadi korupsi.
“BPD menjadi pusat dari keseluruhan aktivitas keuangan di daerah. Ini menjadi pertaruhan masing-masing pimpinan BPD-nya. Saya harap manajemen BPD berani mengatakan tidak kepada para pihak jika permintaannya tidak sesuai aturan,” katanya.
Supriyatno melanjutkan, tindak pidana korupsi terjadi karena ada permintaan dan penawaran. Jadi, pengelolaan BPD secara kelembagaan menjadi penting untuk dilakukan bersama.
Baca juga: Bank Jateng kucurkan CSR bantu pulihkan ekonomi Kabupaten Magelang
Senada, Direktur Eksekutif Asbanda Wimran Ismaun menjelaskan penandatanganan komitmen para pimpinan BPD se-Indonesia sebagai penegasan bahwa pihaknya selama ini selalu menjaga komitmen menjauhi praktik korupsi.
Terlebih menjelang tahun politik, kata Wimran, BPD biasanya disibukkan dengan beragam hal.
"Namun kalau punya integritas dan komitmen, kami siap yakinkan kepada stakeholder agar tidak menyeret BPD pada tindakan-tindakan yang rentan korupsi," katanya.
Menurut Wimran, Asbanda sudah lama bekerja sama dengan KPK. Terbukti saat ini kinerja BPD sudah amat bagus. Menurut catatan media ini, per Juni 2022, total aset BPDSI mencapai Rp913, 67 triliun atau naik yoy 10,47 persen dari Rp827,07 triliun.
“Terkait tekanan-tekanan sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asbanda, itu sebenarnya suara hati kami yang paling dalam. Namun, di sinilah letaknya kita sebagai CEO untuk mengelola semua tekanan tadi. Kita sampaikan dengan komunikatif kepada eksekutif dan legislatif, maka mereka akan memahami. Inilah seninya,” kata Wimran.
Pertemuan BPD dengan KPK ini sekaligus untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember lalu. Adapun yang hadir sebanyak 26 BPD dari 27 BPD.
Baca juga: Kinerja cemerlang, Dirut Bank Jateng Supriyatno sabet Top 100 CEO 2022
“Pencegahan korupsi komitmennya pada diri sendiri dulu. Kemudian merambah kelembagaan masing-masing BPD untuk menerapkan prinsip profesionalisme dan good corporate governance (GCG)," kata Supriyatno yang juga menjabat Direktur Utama Bank Jateng.
Supriyatno menyampaikan hal tersebut terkait dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada pertemuan pimpinan KPK, komisaris utama, direktur utama, dan direktur kepatuhan BPD se-Indonesia, Jumat (16/12/2022) di Yogyakarta yang mengatakan pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subyek korupsi, semisal menjadi tempat pencucian uang oleh penyelenggara negara termasuk pemerintah daerah.
“Ketika korporasi menjadi fasilitator tindak pidana pencucian uang, bisa menjadi tersangka juga. Dendanya dapat mencapai Rp100 miliar. BPD juga bisa menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memonitor secara dini potensi penyimpangan pegawai. KPK memiliki kewenangan untuk menentukan suatu gratifikasi terkait jabatan atau tidak,” kata Marwata.
Baca juga: Anugerah CSR Award2022, Bank Jateng raih urutan pertama
Untuk mencegah tindak pidana korupsi tersebut, Supriyatno menambahkan Asbanda mengundang semua yang ada dalam ekosistem BPD untuk sama-sama menyadari bahwa korupsi menjadi bagian yang harus ditangani bersama.
Kehadiran dan kerja sama dengan KPK, lanjut Supriyatno, menjadi penyemangat agar masing-masing BPD menjaga komitmen untuk menjauhi praktik-praktik yang berpotensi menjadi korupsi.
“BPD menjadi pusat dari keseluruhan aktivitas keuangan di daerah. Ini menjadi pertaruhan masing-masing pimpinan BPD-nya. Saya harap manajemen BPD berani mengatakan tidak kepada para pihak jika permintaannya tidak sesuai aturan,” katanya.
Supriyatno melanjutkan, tindak pidana korupsi terjadi karena ada permintaan dan penawaran. Jadi, pengelolaan BPD secara kelembagaan menjadi penting untuk dilakukan bersama.
Baca juga: Bank Jateng kucurkan CSR bantu pulihkan ekonomi Kabupaten Magelang
Senada, Direktur Eksekutif Asbanda Wimran Ismaun menjelaskan penandatanganan komitmen para pimpinan BPD se-Indonesia sebagai penegasan bahwa pihaknya selama ini selalu menjaga komitmen menjauhi praktik korupsi.
Terlebih menjelang tahun politik, kata Wimran, BPD biasanya disibukkan dengan beragam hal.
"Namun kalau punya integritas dan komitmen, kami siap yakinkan kepada stakeholder agar tidak menyeret BPD pada tindakan-tindakan yang rentan korupsi," katanya.
Menurut Wimran, Asbanda sudah lama bekerja sama dengan KPK. Terbukti saat ini kinerja BPD sudah amat bagus. Menurut catatan media ini, per Juni 2022, total aset BPDSI mencapai Rp913, 67 triliun atau naik yoy 10,47 persen dari Rp827,07 triliun.
“Terkait tekanan-tekanan sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asbanda, itu sebenarnya suara hati kami yang paling dalam. Namun, di sinilah letaknya kita sebagai CEO untuk mengelola semua tekanan tadi. Kita sampaikan dengan komunikatif kepada eksekutif dan legislatif, maka mereka akan memahami. Inilah seninya,” kata Wimran.
Pertemuan BPD dengan KPK ini sekaligus untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember lalu. Adapun yang hadir sebanyak 26 BPD dari 27 BPD.
Baca juga: Kinerja cemerlang, Dirut Bank Jateng Supriyatno sabet Top 100 CEO 2022