Semarang (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Tegal dengan optimalisasi penataan akses melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh stakeholder untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mengusulkan Kelurahan Pesurungan Lor (Peslor) untuk menjadi Kampung Reforma Agraria Kota Tegal dalam Rapat GTRA di Ruang Rapat Setda, Senin (12/12).

Kampung Reforma Agraria adalah suatu Kawasan yang didiami oleh kelompok masyarakat penerima TORA dan/atau masyarakat lainnya yang telah dan/atau sedang dilakukan kegiatan penataan asset, penataan penggunaan tanah, dan/atau penataan akses sehingga terwujud suatu kampung tematik yang mencerminkan catur  tertib  pertanahan  (tertib  administrasi  pertanahan, tertib  hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan  hidup)  sehingga  terwujud  masyarakat  yang  produktif  dan sejahtera.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal Darsini mengusulkan Kelurahan Pesurungan Lor sebagai lokasi  Kampung  Reforma  Agraria dengan beberapa pertimbangan.

“Sebagian besar tanah di Pesurungan Lor (+ 95,20 persen) sudah bersertifikat dan terpetakan,” kata Darsini.

Baca juga: Pemkot terus kenalkan budaya lokal Tari GeyolTegalan

Menurut Darsini Peslor terdapat penataan aset pada tahun 2017 s/d 2019. Kemudian terdapat usaha mikro kecil yang sangat berpotensi untuk dikembangkan dan akan dilakukan pemetaan sosial tahun 2023 untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam melaksanakan usahanya dan Tahun 2023 telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan Akses Reforma Agraria. 

Berlokasi di Kecamatan Margadana Kota Tegal, Kelurahan Pesurungan Lor memiliki penduduk yang berjumlah sekitar 5.800 jiwa dan sebagian bermata pencaharian membuka usaha warung kelontong sebanyak 30 KK dan Warung makan sekitar 12 KK, sebagian yang lain memilih home industri telur asin sekitar 12 KK dengan produksi rata-rata 90.00 butir telur dengan pemasaran Kota Tegal dan sekitarnya, ada pula yang sampai Jabodetabek dan Bandung.

“Potensi usaha yang besar ini butuh pembinaan untuk  meningkatkan kesejahteraan mereka. Masih banyak lagi potensi usaha masyarakat di Kelurahan Pesurungan Lor yang perlu dipetakan Kembali,” ujar Darsini.

Baca juga: Gempa Cianjur, Pemkot Tegal berangkatkan relawan GOW

Penunjukkan Kelurahan Pesurungan Lor menjadi Kampung Reforma Agraria Kota Tegal juga disetujui oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal Sri Primawati Indraswati.

"Mengingat pada tahun 2022 dan 2023 Kepala Pertanahan Kota Tegal mendapat amanah untuk melaksanakan kegiatan akses reforma agraria di Kelurahan Muarareja dan Tegalsari dan Pesurungan Lor, harapannya kepada OPD di Kota Tegal yang mempunyai anggaran pemberdayaan masyarakat berupa pendidikan dan pelatihan, bantuan alat / saprodi / dana hibah atau bantuan berupa CSR dan Forum CSR dapat mengambil peran yang dikoordinasikan oleh Tim GTRA Kota Tegal. Sehingga dapat mendekatkan masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan," kata Sri Primawati Indraswati

Baca juga: Yugo Indra Wicaksi jabat sebagai KalapasTegal

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024