Wonogiri (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menahan Bt (23), seorang pria yang mencabuli keponakan sendiri masih di bawah umur di Kecamatan Ngadirojo kabupaten setempat, Jawa Tengah.

"Kami berhasil menangkap pelaku Bt setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri berinisial DN (10), di sebuah gubuk area persawahan di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto di Wonogiri, Jumat.

Pelaku Bt kini sedang diperiksa oleh penyidik Satrekrim Polres Wonogiri dan ditahan untuk proses hukum di Mapolres Wonogiri.

Menurut Kapolres tersangka Bt ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi.  Pelaku  ditangkap saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Menurut kapolres, percabulan diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya seminggu setelah peristiwa tersebut.

Ibu kandung korban setelah mendapatkan pengakuan tersebut langsung membawa korban bersama neneknya ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo. Keterangan dari bidan setempat menyebut alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka Bt.

Keluarga korban kemudian melapor ke polisi yang mengejar keberadaan tersangka Bt hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.

Atas perbuatan tersangka Bt dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka Bt terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga terancam dengan hukuman denda maksimal Rp5 miliar.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024