Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin melakukan peninjauan dan memantau langsung lahan yang akan digunakan untuk relokasi Rutan Rembang nantinya, pada Selasa (29/11).
Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto serta kepala unit pelaksana teknis se-eks Karesidenan Pati.
Peninjauan dan pemantauan tersebut dilakukan dalam rangka membahas tindaklanjut kegiatan relokasi pembangunan Rutan Rembang yang sebelumnya telah didiskusikan antara Pemerintah Kabupaten Rembang dengan Rutan Kelas II B Rembang.
Kunjungan tersebut dimulai dengan meninjau akses jalan, kondisi lahan, dan aliran air yang nantinya akan digunakan di Rutan Kelas II B Rembang.
“Untuk melancarkan relokasi Rutan ini, kami hadir secara langsung guna meninjau lahan, memastikan bahwa lahan bukan termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), meninjau kondisi akses jalan dan hal-hal lainnya. Setelah peninjauan ini, kami akan melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI terkait rencana relokasi Rutan Kelas II B Rembang ini," katanya.
Baca juga: Kemenkumham perkuat sektor pertanian di Lapas Terbuka Kendal
Baca juga: Yuspahruddin lantik pejabat administrasi eselon III dan IV
Pada kesempatan tersebut, Sekda Rembang Fahrudin menyampaikan bahwa pihak Pemkab Rembang menanggapi rencana relokasi dengan serius.
“Pihak Pemkab terutama Bapak Bupati sangat serius dalam melaksanakan relokasi rutan ini, karena beliau sering menjenguk warganya yang menjadi Warga Binaan di Rutan Rembang," kata Fahrudin.
Pemkab Rembang telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare untuk relokasi Rutan Rembang, kondisi lahan tersebut berada di tempat yang lebih tinggi dari jalan raya jadi bisa menghindari risiko banjir.
Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi Jusman dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto serta kepala unit pelaksana teknis se-eks Karesidenan Pati.
Peninjauan dan pemantauan tersebut dilakukan dalam rangka membahas tindaklanjut kegiatan relokasi pembangunan Rutan Rembang yang sebelumnya telah didiskusikan antara Pemerintah Kabupaten Rembang dengan Rutan Kelas II B Rembang.
Kunjungan tersebut dimulai dengan meninjau akses jalan, kondisi lahan, dan aliran air yang nantinya akan digunakan di Rutan Kelas II B Rembang.
“Untuk melancarkan relokasi Rutan ini, kami hadir secara langsung guna meninjau lahan, memastikan bahwa lahan bukan termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), meninjau kondisi akses jalan dan hal-hal lainnya. Setelah peninjauan ini, kami akan melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI terkait rencana relokasi Rutan Kelas II B Rembang ini," katanya.
Baca juga: Kemenkumham perkuat sektor pertanian di Lapas Terbuka Kendal
Baca juga: Yuspahruddin lantik pejabat administrasi eselon III dan IV
Pada kesempatan tersebut, Sekda Rembang Fahrudin menyampaikan bahwa pihak Pemkab Rembang menanggapi rencana relokasi dengan serius.
“Pihak Pemkab terutama Bapak Bupati sangat serius dalam melaksanakan relokasi rutan ini, karena beliau sering menjenguk warganya yang menjadi Warga Binaan di Rutan Rembang," kata Fahrudin.
Pemkab Rembang telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare untuk relokasi Rutan Rembang, kondisi lahan tersebut berada di tempat yang lebih tinggi dari jalan raya jadi bisa menghindari risiko banjir.