Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, bakal membubarkan 50 koperasi dari 238 koperasi karena kolaps dan sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan Rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa sebelum koperasi itu dibubarkan pihaknya akan memberikan pembinaan pada pengurus koperasi.
"Akan tetapi apabila dalam pembinaan tersebut tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik, maka akan kami bubarkan. Memang sudah ada yang siap dibubarkan dan ada yang perlu dilakukan pembinaan terlebih dulu," kata Subiyanto.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Budi Santosa mengatakan ada beberapa penyebab koperasi itu dibubarkan, antara lain pengelolaan koperasi belum menjalankan prinsip benar, kober (punya waktu), pintar, dan amanah.
"Intinya, kolapsnya beberapa koperasi itu karena kemungkinan pengurus belum bisa menerapkan undang-undang yang berlaku secara benar," ujar Subiyanto.
Ia mengatakan untuk menjalankan usaha koperasi simpan pinjam memang diperlukan orang yang jujur, berlaku benar, dan memiliki waktu untuk mengelola koperasi tersebut.
Lembaga koperasi bisa terus berkembang dan maju, kata dia, apabila pengurus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
"Berkaitan dengan koperasi yang ada di daerah ini, kami berharap mereka bisa menerapkan hal itu sehingga bisa berkembang dan memberdayakan masyarakat sekitar," kata Subiyanto.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa sebelum koperasi itu dibubarkan pihaknya akan memberikan pembinaan pada pengurus koperasi.
"Akan tetapi apabila dalam pembinaan tersebut tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik, maka akan kami bubarkan. Memang sudah ada yang siap dibubarkan dan ada yang perlu dilakukan pembinaan terlebih dulu," kata Subiyanto.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Budi Santosa mengatakan ada beberapa penyebab koperasi itu dibubarkan, antara lain pengelolaan koperasi belum menjalankan prinsip benar, kober (punya waktu), pintar, dan amanah.
"Intinya, kolapsnya beberapa koperasi itu karena kemungkinan pengurus belum bisa menerapkan undang-undang yang berlaku secara benar," ujar Subiyanto.
Ia mengatakan untuk menjalankan usaha koperasi simpan pinjam memang diperlukan orang yang jujur, berlaku benar, dan memiliki waktu untuk mengelola koperasi tersebut.
Lembaga koperasi bisa terus berkembang dan maju, kata dia, apabila pengurus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
"Berkaitan dengan koperasi yang ada di daerah ini, kami berharap mereka bisa menerapkan hal itu sehingga bisa berkembang dan memberdayakan masyarakat sekitar," kata Subiyanto.