Semarang (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryonugroho menyebut sistem merit point (poin prestasi) bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas mulai berlaku di provinsi ini.
"Di Jawa Tengah sudah ada," kata Kombes Pol. Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat.
Menurut dia, perekaman data electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan.
Kombes Pol. Agus menyebutkan terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 akan, menurut dia, terancam pencabutan surat izin mengemudi (SIM).
"Tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Dirlantas Polda Jateng.
Meski tak lagi diizinkan penilangan secara manual, lanjut dia, petugas kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara walau tanpa memberi surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.
"Utamanya preventif dan preemtif," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho.
"Di Jawa Tengah sudah ada," kata Kombes Pol. Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat.
Menurut dia, perekaman data electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan.
Kombes Pol. Agus menyebutkan terdapat tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin pengendara kendaraan bermotor, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12 akan, menurut dia, terancam pencabutan surat izin mengemudi (SIM).
"Tabrak lari yang berakibat korbannya meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Dirlantas Polda Jateng.
Meski tak lagi diizinkan penilangan secara manual, lanjut dia, petugas kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara walau tanpa memberi surat tilang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.
"Utamanya preventif dan preemtif," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho.